SERANG, bantenpro.id – Hari ini 29 Februari 2024 adalah hari terakhir pelaporan dana kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memberikan peringatan penting kepada seluruh partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk segera menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Apa pun permasalahan terkait pelaporan LPPDK, parpol dapat mengonsultasikannya di sini, baik itu partai politik maupun DPD sebagai calon perseorangan,” ujar Akhmad Subagja, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, di Serang, Banten, pada hari Rabu 28 Februari 2024.
Subagja menyampaikan bahwa dari 18 partai politik peserta pemilu di Banten, baru delapan di antaranya yang telah mengirimkan LPPDK melalui platform Sikadeka. Partai-partai tersebut antara lain PKB, PDIP, Buruh, PKN, PAN, PBB, PPP, dan Ummat.
“Pengiriman LPPDK dapat dilakukan melalui web Sikadeka hingga pukul 23.59 WIB pada 29 Februari. Tidak perlu ke kantor KPU, cukup melalui Sikadeka,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa dalam laporan Sikadeka, termasuk juga kewajiban calon-calon untuk menyampaikan LPPDK. Mengingat belum ada calon yang terpilih hingga saat ini karena proses penghitungan masih berlangsung, maka semua calon diharuskan untuk melaporkan dana kampanye mereka.