Menu

Mode Gelap

Ruang Publik · 23 Sep 2022 07:01 WIB

Penutup Mata yang Terlepas, Rp800 Juta untuk Hakim Agung


 Penutup Mata yang Terlepas, Rp800 Juta untuk Hakim Agung Perbesar

NAMANYA Themis. Dewi Yunani kuno. Dia menjadi simbol keadilan di dunia. Dihadirkan manusia sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Digambarkan sebagai seorang wanita yang mengenakan penutup mata, memegang pedang di tangan kanannya serta memegang neraca timbangan di tangan kirinya.

Pedang di tangan kanan Dewi Themis siap menebas apapun yang culas. Tajam di kedua sisinya. Siap memberantas segala sesuatu yang menindas. Menebas setiap keangkaramurkaan yang terjadi. Menumpas setiap kejahatan yang merugikan manusia.

Neraca timbangan di tangan kirinya memiliki arti pertimbangan dalam pembelaan dan perlawanan serta pengambil keputusan terhadap suatu perkara. Penentu keadilan yang bijak dan baik. Tidak berat sebelah.

Sedangkan penutup matanya menyimbolkan sebuah arti tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar hukum tetap harus sama-sama diproses dan dihukum (blind justice & blind equality). Matanya ditutup agar tidak main mata dengan siapapun. Matanya ditutup agar dia memakai hati nuraninya. Tidak akan silau dengan segala sesuatu yang terlihat dan disodorkan di depan matanya.

Tetapi sekarang, kain penutup mata Themis telah tersingkap. Robek tepat di bagian kedua bola matanya. Sobekannya semakin lebar. Bahkan mungkin kini sudah terlepas. Tak cuma bisa melihat. Timbangan yang dibawanya pun kemudian dimodifikasi. Persis para pedagang culas.

Kehadiran Themis masa kini itu direpresentasikan dengan perilaku hakim-hakim yang silau dengan uang dan kekayaan. Sejarah kini mencatat, setidaknya sudah ada 20 hakim yang terjerat korupsi. Jumlah ini berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca Juga :  Terseret Korupsi Urusan Sampah, Asisten Daerah Masuk Penjara

Hakim yang pertama terseret korupsi adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Herman Allositandi. Dia ditangkap Januari 2006. Herman dinyatakan terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai hakim karena memeras saksi perkara korupsi di PT Jamsostek.

Lalu pada 2 Oktober 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akil dinyatakan terbukti bersalah menerima suap berupa hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Provinsi Banten.

Linimasa hakim terjerat korupsi bertambah lagi tahun 2022 ini. Jumat (23/09/2022) dini hari, KPK mengumumkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pengumuman ini tentu menggegerkan publik. Sebab, baru pertama kalinya KPK menjerat pengadil di Mahkamah Agung, lembaga pengadilan negara tertinggi sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

Melansir tribunnews.com, KPK menyatakan Sudrajad Dimyati diduga menerima Rp800 juta untuk mengatur putusan kasasi sesuai keinginan pihak penyuap. Penerimaan suap dilakukan melalui Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu.

“SD (Sudrajad Dimyati) sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/09/2022) pagi.

Berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.

Baca Juga :  Menteri Asal PDIP Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Netizen Minta KPK Usut Juga di Daerah

Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim

“Yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno),” tutur Firli.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria dengan imbalan pemberian sejumlah uang. Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu dan Muhajir Habibie sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim

“DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung,” sebut Firli.

Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno ialah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang kemudian dibagi-bagi.

  • Rp250 juta untuk Desy Yustria (PNS di Kepaniteraan MA)
  • Rp850 juta untuk Muhajir Habibie (PNS di Kepaniteraan MA)
  • Rp100 juta untuk Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA)
  • Rp800 juta untuk Sudrajad Dimyati (Hakim Agung)

“Dengan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit,” ujar Firli. (*)

Penulis: Rian Aswaja

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Selamat Ulang Tahun Kota Tangerang

28 Februari 2024 - 03:48 WIB

Denda Tak Ikut Kerja Bakti

31 Juli 2023 - 23:35 WIB

Jejak Regulasi Keterbukaan Informasi Publik di Banten

25 Juli 2023 - 20:34 WIB

Otak-atik Sistem Pemilu di Tengah Kompetisi, Siapa Diuntungkan Proporsional Terbuka atau Tertutup?

29 April 2023 - 15:44 WIB

Catatan Hitam Urusan Pajak, Ada Celah Ada Untung

1 April 2023 - 20:34 WIB

Ziarah Kubur Sebelum Ramadan: Hukum, Sejarah, dan Adab Menurut Islam

22 Maret 2023 - 11:06 WIB

Trending di Ruang Publik