Menu

Mode Gelap

Ruang Publik · 22 Mar 2023 11:06 WIB

Ziarah Kubur Sebelum Ramadan: Hukum, Sejarah, dan Adab Menurut Islam


 Ziarah Kubur Sebelum Ramadan: Hukum, Sejarah, dan Adab Menurut Islam Perbesar

bantenpro.id – Ziarah kubur sebelum Ramadan adalah salah satu tradisi yang sering dilakukan oleh umat Islam di Indonesia. Tradisi ini sudah ada sejak lama dan dilakukan setiap menjelang bulan suci Ramadan.

Masyarakat akan melakukan ziarah kubur untuk mendoakan keluarga atau saudara mereka yang telah meninggal. Tak hanya menjelang Ramadan, ziarah kubur juga biasa dilakukan ketika perayaan Idul Fitri. Beberapa daerah di Indonesia bahkan melakukan ziarah kubur selepas salat Idul Fitri dan halal bihalal.

Sebenarnya, bagaimana hukum ziarah kubur sebelum Ramadan menurut pandangan Islam?

Hukum Ziarah Kubur sebelum Ramadan Menurut Islam

Mengutip dari buku Ramadhan Antara Syariat dan Tradisi, penerbit Lentera Islam (2020), melakukan ziarah kubur sebelum Ramadan atau pada waktu-waktu tertentu hukumnya adalah sunnah.

Meski begitu, sebenarnya ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja. Tidak perlu menunggu momen-momen tertentu seperti menjelang Ramadan. Tujuan berziarah kubur ialah agar para peziarah atau umat Islam dapat melembutkan hatinya, berlinang air mata serta mengingat akan kematian dan hari kiamat.

Tak hanya itu, Rasulullah saw. juga menerangkan bahwa seorang muslim hendaknya melakukan ziarah ke makam keluarganya sehingga ia akan memperoleh pahala yang sama dengan pahala orang haji mabrur dan kelak ketika ia meninggal akan diziarahi oleh malaikat.

Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadits yang berbunyi:

“Barangsiapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istikamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.” (HR. Ibnu Umar R.A. dalam kitab Al-Maudhu’at)

Baca Juga :  Baru 3 Menit Dibuka, Kuota 28 Bus Mudik Gratis dari Pemkab Tangerang Habis
Sejarah Tradisi Ziarah Kubur dalam Islam

Pada awalnya, tradisi ziarah kubur dalam Islam diperbolehkan sebagaimana dengan tradisi sebelumnya yaitu orang Arab Makkah yang biasa berziarah dan mengunjungi makam leluhur mereka.

Kemudian datanglah larangan melakukan ziarah kubur dikarenakan reaksi berlebihan ketika melihat orang yang dicintai meninggal dunia, seperti menangis meraung-raung secara berlebihan hingga memukuli badan sendiri.

Tak lama setelah itu, larangan tersebut lantas dicabut oleh Rasulullah saw. berdasarkan pada salah satu Hadits Riwayat Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:

“Ziarahlah ke makam karena itu akan mengingatkan mati.”.

Dalam hadits lain, Rasulullah juga berkata:

“Aku dulu melarang kalian berziarah kubur, (sekarang) ziarahlah karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian yang menziarahinya. Barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan ‘hujran’ (ucapan-ucapan batil).” (HR. Muslim).

Maka sejak saat itu umat Islam sering melakukan ziarah kubur sebagai pengingat mengenai kematian dan hari akhir kelak.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Selamat Ulang Tahun Kota Tangerang

28 Februari 2024 - 03:48 WIB

Denda Tak Ikut Kerja Bakti

31 Juli 2023 - 23:35 WIB

Jejak Regulasi Keterbukaan Informasi Publik di Banten

25 Juli 2023 - 20:34 WIB

Otak-atik Sistem Pemilu di Tengah Kompetisi, Siapa Diuntungkan Proporsional Terbuka atau Tertutup?

29 April 2023 - 15:44 WIB

Catatan Hitam Urusan Pajak, Ada Celah Ada Untung

1 April 2023 - 20:34 WIB

Kaleidoskop 2022: Banten Dalam Berita

19 Januari 2023 - 21:41 WIB

Trending di Ruang Publik