bantenpro.id – Ziarah kubur sebelum Ramadan adalah salah satu tradisi yang sering dilakukan oleh umat Islam di Indonesia. Tradisi ini sudah ada sejak lama dan dilakukan setiap menjelang bulan suci Ramadan.
Masyarakat akan melakukan ziarah kubur untuk mendoakan keluarga atau saudara mereka yang telah meninggal. Tak hanya menjelang Ramadan, ziarah kubur juga biasa dilakukan ketika perayaan Idul Fitri. Beberapa daerah di Indonesia bahkan melakukan ziarah kubur selepas salat Idul Fitri dan halal bihalal.
Sebenarnya, bagaimana hukum ziarah kubur sebelum Ramadan menurut pandangan Islam?
Hukum Ziarah Kubur sebelum Ramadan Menurut Islam
Mengutip dari buku Ramadhan Antara Syariat dan Tradisi, penerbit Lentera Islam (2020), melakukan ziarah kubur sebelum Ramadan atau pada waktu-waktu tertentu hukumnya adalah sunnah.
Meski begitu, sebenarnya ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja. Tidak perlu menunggu momen-momen tertentu seperti menjelang Ramadan. Tujuan berziarah kubur ialah agar para peziarah atau umat Islam dapat melembutkan hatinya, berlinang air mata serta mengingat akan kematian dan hari kiamat.
Tak hanya itu, Rasulullah saw. juga menerangkan bahwa seorang muslim hendaknya melakukan ziarah ke makam keluarganya sehingga ia akan memperoleh pahala yang sama dengan pahala orang haji mabrur dan kelak ketika ia meninggal akan diziarahi oleh malaikat.
Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadits yang berbunyi:
“Barangsiapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istikamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.” (HR. Ibnu Umar R.A. dalam kitab Al-Maudhu’at)
Sejarah Tradisi Ziarah Kubur dalam Islam
Pada awalnya, tradisi ziarah kubur dalam Islam diperbolehkan sebagaimana dengan tradisi sebelumnya yaitu orang Arab Makkah yang biasa berziarah dan mengunjungi makam leluhur mereka.
Kemudian datanglah larangan melakukan ziarah kubur dikarenakan reaksi berlebihan ketika melihat orang yang dicintai meninggal dunia, seperti menangis meraung-raung secara berlebihan hingga memukuli badan sendiri.
Tak lama setelah itu, larangan tersebut lantas dicabut oleh Rasulullah saw. berdasarkan pada salah satu Hadits Riwayat Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:
“Ziarahlah ke makam karena itu akan mengingatkan mati.”.
Dalam hadits lain, Rasulullah juga berkata:
“Aku dulu melarang kalian berziarah kubur, (sekarang) ziarahlah karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian yang menziarahinya. Barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan ‘hujran’ (ucapan-ucapan batil).” (HR. Muslim).
Maka sejak saat itu umat Islam sering melakukan ziarah kubur sebagai pengingat mengenai kematian dan hari akhir kelak.