NAMA Banten awalnya memiliki beberapa arti yang berbeda-beda. Salah satunya adalah ‘katiben inten’ yang artinya kejatuhan intan. Karena dilatarbelakangi oleh sejarah Banten yang masyarakatnya semula menyembah berhala kemudian memeluk agama Buddha. Cerita lain juga menyebutkan bahwa Banten berasal dari kata ‘bantahan’ karena masyarakatnya yang tidak mau tunduk pada peraturan yang dibuat oleh Belanda saat itu.
Pada awalnya Banten merupakan pelabuhan yang sangat ramai karena dikunjungi oleh pedagang dari berbagai wilayah sampai akhirnya penjajah datang untuk menguasai Banten. Di tahun 1524 para pedagang islam berdatangan ke Banten dan saat itu juga dimulainya penyebaran agama Islam di Banten. Kemudian, Kadipaten Banten di Surasowan berdiri pada 8 Oktober 1526. Pada tahun 1552 sampai 1570 Maulana Hasanudin penambahan Surosowan menjadi Sultan Banten pertama.
Pada abad 16-17 di bawah kekuasaan Sultan Maulana Hasanudin dengan Sultan Ageng Tirtayasa Banten menjadi salah satu kota perdagangan rempah-rempah di kawasan Asia Tenggara, yang dikenal sebagai pusat kerajaan Islam dan pusat perdagangan nusantara. (https://www.tagar.id/sejarah-provinsi-banten-sebagai-tanah-jawara, diunduh Kamis Pukul 23:00 WIB).
Selanjutnya, Provinsi Banten dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor. 23 Tahun 2000 tertanggal 17 Oktober Tahun 2000. Adapun puncak perayaan terjadi pada tanggal 4 Oktober 2000 saat puluhan ribu masyarakat Banten datang ke Gedung DPR RI di Senayan Jakarta, dengan Sidang Paripurna DPR untuk pengesahan RUU Provinsi Banten. Akhirnya, masyarakat Banten pun sepakat tanggal 4 Oktober 2000 sebagai Hari Jadi Provinsi Banten yang saat itu dipimpin oleh Bapak H.D. Munandar sebagai Gubernur dan Ibu H. Ratu Atut Chosiyah, SE sebagai wakil Gubernur.
Misi pertama Provinsi Banten adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu penopang terwujudnya misi tersebut melalui keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik adalah sebuah keniscayaan.
“Informasi publik merupakan satu kebutuhan dan suatu keniscayaan di tengah masyarakat yang semakin terbuka“.
Sejak awal berdiri, Pemerintah Provinsi Banten bertekad membangun keterbukaan informasi dalam rangka menciptakan good dan clean governance. Ketika Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diterbitkan dan diberlakukan pada pertengahan tahun 2010, Pemerintah Provinsi Banten menyambut positif era keterbukaan informasi publik tersebut.
Pada awal tahun 2011, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika menfasilitasi pembentukan Komisi Informasi Provinsi Banten. Pada 24 Februari 2011, Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten masa bhakti 2010–2015 dilantik di Pendopo Gubernur Banten berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor. 497.05/Kep.69-Huk/2011.
Tanggal 14 Juli 2011, Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. (https://pilarbanten.com/pemprov-banten-komitmen-bangun-keterbukaan-informasi-publik/. Diunduh Kamis 29 Juni 2023 pukul 22:41 WIB)
Selanjutnya Gubernur Banten melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 491.05/Kep.144-Huk/2015 menetapkan Anggota Komisi Informasi Banten untuk Masa Bhakti 2015-2019. Lalu Gubernur Banten melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 491.05/Kep.348-Huk/2019 menetapkan Anggota Komisi Informasi Banten untuk Masa Bhakti 2019-2023.
Sejauh pengamatan Penulis masih ada empat regulasi yang dihasilkan dalam rangka menunjang Keterbukaan Informasi Publik di wilayah kerja hukum Pemerintah Provinsi Banten, yaitu: Keputusan Gubernur Nomor 489.1/Kep.50-Huk/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Peraturan Gubernur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Umum Komisi Informasi Provinsi Banten, Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Komisi Informasi Provinsi Banten, serta Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (*)
Zulpikar
Penulis adalah Akademisi Universitas Muhammadiyah Banten
Tinggalkan Balasan