Denda Tak Ikut Kerja Bakti

bantenpro.id

Ilustrasi Kerja Bakti

KERJA bakti adalah salah satu tradisi yang masih lestari di masyarakat Indonesia hingga saat ini. Hampir di setiap daerah di Tanah Air, tradisi ini dapat ditemui. Selain mempermudah pekerjaan, kerja bakti juga dianggap memiliki peran penting dalam mempererat tali persaudaraan dan membangun kerukunan.

Biasanya, kerja bakti dijalankan untuk menyelesaikan pekerjaan yang bermanfaat untuk kepentingan bersama. Beberapa contoh pekerjaan yang sering dilakukan dengan sistem kerja bakti adalah membersihkan lingkungan dan persiapan perayaan HUT Kemerdekaan RI.

Agenda kerja bakti bisa ditemukan di pelosok desa, komplek perumahan hingga kawasan perkotaan. Biasanya diadakan di hari Minggu. Malahan ada komplek perumahan yang mewajibkan warga dan penghuninya untuk ikut kerja bakti. Kalau tidak ikut kerja bakti, didenda Rp50.000. Demi kebersamaan. Katanya sih begitu.

Tapi tunggu dulu. Kerja bakti kok ada dendanya? Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak bisa ikut kerja bakti karena harus mencari nafkah atau karena sakit?

Menurut KBBI, kerja bakti didefinisikan sebagai kerja bergotong royong tanpa upah untuk kepentingan bersama. Gotong royong di sini diartikan sebagai suatu aktivitas yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat tanpa paksaan atau sukarela. Nah, kalau sudah ada kata ‘tanpa paksaan’ atau ‘sukarela’, itu jelas artinya bukanlah sesuatu yang mengikat dan memaksa.

Sedangkan denda adalah bentuk sanksi dari norma hukum. Ini dimaknai sebagai hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang karena melanggar aturan, undang-undang, dan sebagainya. Artinya, harus telah terjadi pelanggaran supaya seseorang dapat dikenai denda.

Dalam norma hukum, dikenal adanya pelanggaran yang terjadi karena tidak melaksanakan kewajiban/keharusan, dan ada juga pelanggaran yang terjadi karena melakukan perbuatan yang dilarang.

Contoh pelanggaran yang terjadi karena tidak melaksanakan kewajiban, misalnya, melanggar kewajiban mengenakan helm saat mengemudikan dan menumpang sepeda motor. Pelanggarnya didenda maksimal Rp250.000. Atau melanggar kewajiban membayar tagihan air PDAM paling lambat tanggal 20 setiap bulannya, maka didenda sebesar 2% per bulan dari jumlah tagihan yang belum dibayar.

Selanjutnya, contoh pelanggaran yang terjadi karena melakukan perbuatan yang dilarang, misalnya, mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum. Perbuatan ini juga diancam denda sesuai peraturan perundang-undangan.

Masih banyak contoh-contoh lainnya. Yang jelas pada prinsipnya, denda dapat dikenakan kepada pelanggar terhadap suatu norma yang sifatnya mengikat dan memaksa.

Lalu apakah kerja bakti merupakan suatu norma yang sifatnya mengikat dan memaksa?

Dari penjelasan di atas, pelaksanaan kerja bakti tidak seharusnya disertai unsur paksaan, apalagi disertai ancaman denda yang nilainya ditentukan.

Sebab, kerja bakti merupakan wujud dari norma kesopanan atau norma sosial yang selalu mengedepankan asas kepantasan, kepatutan, dan kebiasaan yang seharusnya berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Norma ini tidak berlaku secara umum, sehingga tidak mengikat dan memaksa. Setiap kelompok masyarakat memiliki batasan dan pandangan yang berbeda-beda.

Pelanggar norma ini biasanya hanya akan mendapatkan sanksi berupa celaan, cemoohan, dan dikucilkan dari pergaulan. Bukan denda.

Jadi, kerja bakti tidak perlu dipaksa. Namanya kerja bakti, berarti sesuai kerelaan saja. Jika ada warga yang tak bisa ikut serta atau tak mampu berpartisipasi dengan tenaga, bisa membantu dengan menyediakan makanan dan minuman. Itu pun harus dengan kerelaan, sesuai kemampuan, dan tanpa paksaan. (*)




Tinggalkan Balasan