KERJA bakti adalah salah satu tradisi yang masih lestari di masyarakat Indonesia hingga saat ini. Hampir di setiap daerah di Tanah Air, tradisi ini dapat ditemui. Selain mempermudah pekerjaan, kerja bakti juga dianggap memiliki peran penting dalam mempererat tali persaudaraan dan membangun kerukunan.
Biasanya, kerja bakti dijalankan untuk menyelesaikan pekerjaan yang bermanfaat untuk kepentingan bersama. Beberapa contoh pekerjaan yang sering dilakukan dengan sistem kerja bakti adalah membersihkan lingkungan dan persiapan perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Agenda kerja bakti bisa ditemukan di pelosok desa, komplek perumahan hingga kawasan perkotaan. Biasanya diadakan di hari Minggu. Malahan ada komplek perumahan yang mewajibkan warga dan penghuninya untuk ikut kerja bakti. Kalau tidak ikut kerja bakti, didenda Rp50.000. Demi kebersamaan. Katanya sih begitu.
Tapi tunggu dulu. Kerja bakti kok ada dendanya? Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak bisa ikut kerja bakti karena harus mencari nafkah atau karena sakit?
Menurut KBBI, kerja bakti didefinisikan sebagai kerja bergotong royong tanpa upah untuk kepentingan bersama. Gotong royong di sini diartikan sebagai suatu aktivitas yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat tanpa paksaan atau sukarela. Nah, kalau sudah ada kata ‘tanpa paksaan’ atau ‘sukarela’, itu jelas artinya bukanlah sesuatu yang mengikat dan memaksa.
Sedangkan denda adalah bentuk sanksi dari norma hukum. Ini dimaknai sebagai hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang karena melanggar aturan, undang-undang, dan sebagainya. Artinya, harus telah terjadi pelanggaran supaya seseorang dapat dikenai denda.
Dalam norma hukum, dikenal adanya pelanggaran yang terjadi karena tidak melaksanakan kewajiban/keharusan, dan ada juga pelanggaran yang terjadi karena melakukan perbuatan yang dilarang.
Contoh pelanggaran yang terjadi karena tidak melaksanakan kewajiban, misalnya, melanggar kewajiban mengenakan helm saat mengemudikan dan menumpang sepeda motor. Pelanggarnya didenda maksimal Rp250.000. Atau melanggar kewajiban membayar tagihan air PDAM paling lambat tanggal 20 setiap bulannya, maka didenda sebesar 2% per bulan dari jumlah tagihan yang belum dibayar.