bantenpro.id – Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11.
Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten No 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023. Keputusan ini berlaku per 1 Januari 2023.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11 (Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah Koma Sebelas Sen),” demikian diktum kesatu keputusan tersebut dikutip Senin (28/11/2022).
“Besaran Upah Minimum Provinsi Banten sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, merupakan besaran Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional,” bunyi diktum kedua.
Pada diktum ketiga ditetapkan, setiap permasalahan yang timbul terkait upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Banten.
Untuk diketahui, besaran UMP 2023 yang ditetapkan Gubernur Banten ini mengalami kenaikan sebesar 6,4 persen dari UMP 2022 yaitu Rp2.501.203. Artinya upah minimum untuk provinsi Banten mulai 2023 naik sekitar Rp160.000.
Ketentuan mengenai UMP ini berlaku bagi kabupaten/kota di suatu provinsi, bila kabupaten/kota tersebut belum ada pengaturan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing. Maka yang digunakan adalah UMP.
Sedangkan jika kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK, maka yang berlaku adalah ketentuan UMK. Besaran UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.(bpro)