Menu

Mode Gelap

Serang · 13 Jan 2023 15:36 WIB

Putusan Banding, Aset Indra Kenz Dibagi Proporsional untuk Korban Binomo


 Putusan Banding, Aset Indra Kenz Dibagi Proporsional untuk Korban Binomo Perbesar

bantenpro.id – Kasus investasi binary option Binomo yang menjerat influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz berlanjut ke tingkat banding.

Hakim Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menghukum Indra Kenz penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan.

Namun, ada yang berubah dalam vonis pengadilan tingkat banding ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan semua barang bukti yang disita dari Indra Kenz dikembalikan untuk mengganti kerugian para korban.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Tinggi Banten pada Selasa (10/01/2023) dengan nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip bantenpro.id dari putusan banding Pengadilan Tinggi Banten, Jumat (13/01/2023).

Berdasarkan banyak pertimbangan yang ditemui selama jalannya sidang banding, hakim memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang No 124/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 terkait barang bukti yang terdaftar perkara ini.

Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 berupa aset Indra Kenz yang awalnya diputuskan disita untuk negara kini dikembalikan kepada korban.

Majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat, barang bukti itu tepat untuk mengganti sebagian besar kerugian yang telah diderita para korban terkait perkara investasi bodong ini.

Baca Juga :  Tuduhan Penipuan Tak Terbukti, Uang Korban Binomo Tak Kembali

“Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” tulis hakim pengadilan tinggi Banten dalam surat putusannya.

Hakim memerintahkan pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban itu dilakukan di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian Nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu. (bpro)

Follow berita bantenpro.id di Google News

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Gara-gara Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pelapor Jadi Tersangka Ditunda

2 Januari 2024 - 18:16 WIB

Cari Perhatian di Sidang Paripurna DPRD Banten, Mahasiswa Teriak-Teriak Reformasi Gagal

4 Oktober 2023 - 14:46 WIB

Wakil Bupati Tutup Usia, Kabupaten Serang Berduka

27 September 2023 - 23:16 WIB

Polda Banten Tangkap 3 Tersangka Promosi Judi Online di Media Sosial

27 September 2023 - 16:20 WIB

Seleksi Calon Anggota KPU Kota Tangerang dan Serang, Besok Hari Terakhir Pendaftaran

12 September 2023 - 00:54 WIB

Pemprov Banten Pertimbangkan WFH dan Hujan Buatan untuk Atasi Polusi Udara

21 Agustus 2023 - 12:25 WIB

Trending di Serang