Menu

Mode Gelap

Serang · 15 Feb 2023 09:39 WIB

Pendaftaran Calon Anggota KPU Banten Berakhir 21 Februari Pukul 23.59


 Pendaftaran Calon Anggota KPU Banten Berakhir 21 Februari Pukul 23.59 Perbesar

bantenpro.id – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten 2023-2028 mulai bekerja menyeleksi putra-putri terbaik Banten.

Nantinya, para pelamar akan diseleksi menjadi 10 orang untuk dikirim ke KPU RI dan ditetapkan 5 orang sebagai Komisioner KPU Provinsi Banten 2023-2028.

Tahapan seleksi calon anggota KPU Banten ini telah dimulai dengan pengumuman seleksi sejak 10 Februari. Sejak tanggal itu, pelamar juga bisa langsung mendaftar. Pendaftaran akan berakhir 21 Februari pada pukul 23.59 WIB.

Berbeda dengan periode sebelumnya, kali ini sesuai instruksi KPU RI, timsel hanya akan memilih maksimal 10 kali kebutuhan (yakni 50 orang calon) atau minimal 4 kali kebutuhan, atau 20 orang calon.

Hasil seleksi administrasi ditetapkan pada 1 Maret, dan diumumkan ke publik pada 2-4 Maret.

Selanjutnya dilakukan seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mencari 20 orang calon pada 5-11 Maret. Penetapan hasilnya pada 12 Maret dan diumumkan pada 14-15 Maret.

Terhadap 20 calon anggota KPU Banten ini, tim seleksi akan minta masukan dan tanggapan masyarakat dalam kurun waktu 16-18 Maret, seperti track record atau rekam jejaknya.

Tes kesehatan terhadap 20 calon akan dilakukan 16-18 Maret dan wawancara 19-21 Maret. Penetapan hasilnya menjadi 10 orang calon dilakukan 22-23 Maret dan pengumuman hasil tes ini pada 24-25 Maret.

Penyampaian nama 10 calon anggota KPU Banten tersebut dikirim ke KPU RI yang disaring dan ditetapkan oleh KPU RI menjadi 5 orang.

Baca Juga :  Seleksi Calon Anggota KPU Kota Tangerang dan Serang, Besok Hari Terakhir Pendaftaran

Saat mendaftar usia calon harus sudah 35 tahun. Sangat dicari calon yang memiliki integritas, jujur dan adil, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian. Calon juga harus memiliki ijazah pendidikan paling rendah sarjana atau S1.

Penting diingat bahwa calon yang akan mendaftar tersebut wajib membuat akun di Siakba. Setelah punya akun Siakba, calon baru bisa mendownload formulir dan dokumen, mengisinya, dan mencetak semua berkas tersebut. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Gara-gara Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pelapor Jadi Tersangka Ditunda

2 Januari 2024 - 18:16 WIB

Cari Perhatian di Sidang Paripurna DPRD Banten, Mahasiswa Teriak-Teriak Reformasi Gagal

4 Oktober 2023 - 14:46 WIB

Wakil Bupati Tutup Usia, Kabupaten Serang Berduka

27 September 2023 - 23:16 WIB

Polda Banten Tangkap 3 Tersangka Promosi Judi Online di Media Sosial

27 September 2023 - 16:20 WIB

Seleksi Calon Anggota KPU Kota Tangerang dan Serang, Besok Hari Terakhir Pendaftaran

12 September 2023 - 00:54 WIB

Pemprov Banten Pertimbangkan WFH dan Hujan Buatan untuk Atasi Polusi Udara

21 Agustus 2023 - 12:25 WIB

Trending di Serang