bantenpro.id – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar praktik curang penjualan beras Bulog. Beras medium dengan harga eceran tertingginya Rp9.450/kg itu dijual dalam kemasan beras premium dengan harga Rp12.800/kg.
Polda Banten telah menetapkan distributor utama beras Bulog di Serang menjadi tersangka perbuatan curang tersebut.
“Distributor utama inisial IS perannya adalah distributor Bulog,” kata Ajun Komisaris Besar Condro Sasongko, Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Banten seperti diberitakan detikcom, Senin (20/03/2023).
Sebagai distributor, IS mengirimkan beras Bulog untuk tersangka lain. Tersangka dalam perkara ini sendiri telah dilimpahkan ke kejaksaan. Ada tujuh tersangka yang ditetapkan yang diamankan sejak 8 hingga 9 Februari lalu mulai dari Pandeglang, Lebak, Cilegon, dan Serang. Mereka diinisialkan bernama HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30).
Condro mengatakan tersangka menambah kuota beras dari Bulog untuk dikirimkan ke tersangka lain. Ia melakukan perbuatan perdagangan dengan curang dengan alasan memenuhi kebutuhan downline. Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung ditahan.
“Saat diperiksa penyidik tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Condro.
Pada Jumat (17/03/2023), berkas perkara tersangka oleh penyidik diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk tahap dua. Penyerahan barang bukti dan tersangka ini merupakan penyerahan susulan setelah sebelumnya penyerahan tujuh tersangka ke Kejati Banten.
“Untuk tersangka sudah tahap dua, hari Jumat lalu,” pungkasnya.
Berkas tahap dua tersangka HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30) telah diserahkan Kepala Polda Banten Inspektur Jendeeral Rudy Heriyanto ke Kejati Banten. Kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Para tersangka ini mengoplos beras Bulog menjadi beras premium. Salah satu modusnya adalah dengan mengganti kemasan beras Bulog menjadi beras premium. Harganya pun dinaikkan oleh para tersangka.
“Ini bisa kita ikuti tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejati Banten. Perlu saya laporkan ke Kajati, ini proses penyidikan masih terus berlangsung kami masih melakukan pengembangan-pengembangan,” kata Rudy, Rabu (08/03/2023) lalu di Kejati Banten. (bpro)