bantenpro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten memiliki waktu sampai esok hari, Kamis (06/04/2023) untuk mengusulkan tiga nama bakal calon Penjabat (Pj) Gubernur Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ada empat nama bakal calon yang mencuat hingga saat ini, di luar Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang masa jabatannya akan berakhir 12 Mei 2023 mendatang.
“Nama yang berkembang saat ini memang ada empat orang, di luar Al Muktabar,” kata Ketua DPRD Banten Andra Soni seperti diberitakan jaringnews Kamis pekan lalu.
Empat nama bakal calon tersebut antara lain Safrizal (Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemedagri), Agus Sudrajat (Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN di Lembaga Adimimstrasi Negara), Fadlansyah Lubis (Wakil Sekretaris Kabinet), dan Komisaris Jenderal Tomsi Tohir (mantan Kapolda Banten yang kini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemendagri).
Soni mengatakan, pengajuan nama itu harus dilakukan secara resmi baik itu oleh tokoh masyarakat atau ulama maupun dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Banten. Pengajuan nama harus disertakan dengan berkas riwayat hidup karena berkas itu diminta Kemendagri.
“Pembahasan terus kami lakukan, dan kami siap menerima usulan dari mana pun yang penting memenuhi syarat. Mekanisme baku untuk menentukan tiga bakal calon penjabat gubernur yang akan diajukan ke Kemendagri itu memang tidak ada, karena ini pengalaman pertama. Yang kami lihat tentu persyaratan administratif apakah memenuhi syarat yakni pejabat eselon I dari kementerian atau lembaga. Selanjutnya, akan dikonfirmasi apakah nama bakal calon yang diajukan itu bersedia atau tidak,” ujarnya.
Soni kembali menegaskan hak prerogatif untuk menentukan penjabat gubernur tetap ada di tangan Presiden. Karena itu, kata Soni, tiga nama bakal calon yang diusulkan DPRD Banten belum tentu dipilih Presiden.
“Bisa saja Kemendagri juga mengajukan nama lain. Jadi, sesuai surat dari Kemendagri bahwa DPRD dapat mengajukan usulan tiga nama calon Pj Gubernur Banten untuk dijadikan bahan pertimbangan Presiden. Apakah nanti tiga nama yang diajukan itu dijadikan bahan pertimbangan atau tidak, kami dari DPRD Banten tidak bisa menjamin,” ujarnya.
DPRD Banten juga telah melakukan audiensi dengan tokoh masyarakat di Gedung Serba Guna (GSG) Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Selasa (04/04/2023). Audiensi digelar sekaligus untuk berdiskusi terkait usulan nama-nama bakal calon Pj Gubernur Banten.
Andra juga menuturkan, bahwa dalam menyikapi hal ini DPRD akan melaksanakan rapat Badan Musyawarah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dalam siaran pers DPRD Banten, perwakilan dari Komunitas Masyarakat Sipil Banten (KMSB) Uday Suhada mengatakan, ruang yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui surat yang dilayangkan terhadap DPRD Banten adalah kesempatan bagi masyarakat di Banten, terutama para tokoh untuk turut berkontribusi menuangkan pemikiran dan masukan kepada DPRD untuk dijadikan landasan dalam merekomendasikan nama bakal calon Pj Gubernur kepada Kemendagri.
Untuk diketahui, Kemendagri telah mengirim surat kepada DPRD Banten meminta usulan tiga nama calon penjabat gubernur untuk menggantikan penjabat gubernur saat ini yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023 mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui surat bernomor 100.2.1.3/1774/SJ tertanggal 27 Maret 2023, menjelaskan perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD provinsi, melalui ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur dengan nama yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi presiden dalam nenentukan penjabat gubernur,” ujar Tito dalam suratnya.
Usulan nama calon Penjabat Gubernur Banten tersebut disampaikan paling lama 6 April 2023 kepada Mendagri. (bpro)