bantenpro.id – Ombudsman menemukan dugaan menyimpang dalam mutasi dan penempatan pegawai. Pegawai tak berkompeten diangkat menduduki jabatan tertentu. Jumlahnya mencapai 129 pegawai.
Dugaan menyimpang tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Sebanyak 129 pegawai ini merupakan pejabat eselon III dan IV yang telah diangkat dan dikukuhkan bersama 349 pegawai lainnya pada 2 Mei 2023.
“Dari 478 pejabat yang dilantik, 27 persen di antaranya dipindahkan ke bidang yang tidak linear dengan latar belakang pegawai yang bersangkutan,” kata Fadli Afriadi, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten kepada bantenpro.id, Rabu (10/05/2023).
Fadli mengatakan penempatan pegawai yang tidak sesuai kompetensinya itu termasuk dalam bentuk maladministrasi.
Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi ini dengan melihat dari sejumlah indikator. Antara lain latar belakang pendidikan, pelatihan yang dilalui, pengalaman kerja, syarat jabatan, prestasi kerja dan hal-hal yang berkaitan dengan profil pejabat.
Atas dugaan itu, kata Fadli, Ombudsman akan menyelidiki lebih dalam guna mengetahui dan memastikan ada atau tidaknya praktik nepotisme, kepentingan politik sempit, maupun indikasi jual beli jabatan.
Lembaga pengawas pelayanan publik ini juga akan meminta keterangan sejumlah pejabat yang berkaitan dengan mutasi dan promosi pegawai.
“Yang akan kita periksa antara lain penilai kinerja dan PPK yang berkaitan dengan pelantikan tersebut. Kami akan mengidentifikasi lebih lanjut. Termasuk Penjabat Gubernur jika dibutuhkan,” jelasnya.
Menurut Fadli penempatan pegawai yang tidak sesuai antara kompetensi dengan bidang kerja dapat berdampak pada kinerja instansi serta mengakibatkan pelayanan publik tidak maksimal.
Hasil pemeriksaan nantinya akan dijadikan bahan rekomendasi. Saran dan tindakan korektif akan dipertimbangkan dari tingkat pelanggaran yang dilakukan dalam pengangkatan pegawai tersebut.