bantenpro.id – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan(Disperkimtan) berupaya menyelamatkan aset daerah dalam bentuk serah terima prasarana, sarana dan utilitas perumahan (PSU) dari pengembang perumahan.
Upaya serah terima PSU yang lebih familiar dengan sebutan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) terus dilakukan agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekaligus menambah tingkat akuntabilitas aset daerah.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Drs. H. Tatang Sutisna, MM mengatakan, serah terima PSU tidak hanya dilakukan pada pengembang perumahan yang masih menjalankan kegiatannya. Tetapi juga perolehan PSU dari perumahan yang ditelantarkan oleh pengembang.
Menurut Tatang, sepanjang tahun 2021 pihaknya telah melakukan pemanggilan atau undangan terhadap perusahaan pengembang perumahan.
“Langkah pertama yang kita lakukan yaitu mengimbau dan memanggil para pengembang untuk segera menyerahkan tanah prasarana, sarana dan utilitas perumahan,” kata Tatang kepada bantenpro.id, Rabu (23/02/2022).
Di sisi lain, kata Tatang, Pemerintah Kota Tangerang telah menerima sebanyak ± 62 hektar tanah aset PSU sepanjang tahun 2021.
“Untuk di 2021 ada 17 pengembang yang menyerahkan tanah PSU atau fasumnya ke Pemerintah Kota Tangerang,” kata dia.
Tatang juga mengingatkan, penyerahan PSU perumahan adalah kewajiban para pengembang karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Tak hanya itu, penyerahan PSU atau fasos dan fasum juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan.
“Pemerintah Kota Tangerang selalu mendorong pengembang untuk segera menyerahkan fasos fasum,” ujarnya. (*)