bantenpro.id – Dinas Budaya, Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang melakukan sosialisasi tentang pendaftaran jasa usaha pariwisata. Sosialisasi ditujukan kepada pelaku jasa pariwisata di enam kecamatan. Sosialisasi digelar di dua lokasi yakni di Kecamatan Jatiuwung dan Kecamatan Ciledug pada 16-17 Maret 2022.
Pemateri dalam kegiatan tersebut antara lain, asessor Komite Akreditasi Nasional Mukhlis dan Agus Priyono, mewakili Kemenparekraf serta Siti Umilia Kepala Seksi Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata, Telekomunikasi, Perhubungan dan Prasarana lainnya.
Kepala Disbudparman Kota Tangerang M Noor mengatakan, pendaftaran jasa usaha pariwisata diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. Karena itu dengan peraturan perundang-undangan yang baru ini, perizinan jasaa usaha pariwisata perlu diperbarui.
“Jadi menurut saya, perizinan berusaha di Kota Tangerang perlu diperbarui,” kata M Noor kepada bantenpro.id, Jumat (18/03/2022).
Dengan peraturan terbaru ini, tak ada lagi istilah Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Kini diganti dengan Perizinan Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Proses pendaftaran yang sebelumnya melalui beberapa tahapan, pada kali ini proses dapat dipersingkat sehingga beberapa jenis usaha yang kriteria peraturan OSS-RBA dapat melaksakan kegiatan usahanya terlebih dahulu sebelum memenuhi persyaratan,” kata Noor.
Noor berharap agar masyarakat dapat terlibat mendukung pemerintah bersinergi melaksanakan dan mendukung kepariwisataan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2016.
“Maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi pendaftaran jasa usaha pariwisata ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat dan dunia usaha terhadap perizinan usaha pariwisata,” tandasnya. (*)