bantenpro.id – PT Adhi Triyasa Sakti (PT ATS) menunjukkan itikad baiknya. Operator pemungut retribusi parkir itu akhirnya membayar pokok pajak parkir ke kas daerah sebesar Rp82.470.236. Pembayaran telah dilakukan Rabu 6 Juli 2022.
PT ATS adalah operator pemungut retribusi parkir di sejumlah lahan parkir Kota Tangerang pada 2018 lalu berdasarkan perjanjian kerjasama dengan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) selaku pengelola lahan.
Direktur PT TNG Edi Candra menjelaskan, pembayaran yang dilakukan PT ATS itu dilakukan dengan cara menyetorkan pokok pajaknya melalui Bank BJB dan disetorkan langsung menggunakan nomor bayar pajak dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang.
“Karena tercatat wajib pajaknya itu PT TNG, maka pembayarannya atas nama PT TNG, bukan ATS,” ujar Edi, Jumat (08/07/2022).
Sebelumnya, PT TNG telah berupaya menghubungi PT ATS pascaputusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1088/Pdt.G/2021/PN.Tgr tanggal 17 Maret 2022. Putusan pengadilan memerintahkan PT ATS membayar pokok pajak parkir beserta dendanya. PT TNG kemudian berhasil menghubungi PT ATS dan kemudian terjadi pertemuan pada 21 Juni 2022 yang dihadiri kedua pihak.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara PT TNG dengan PT ATS, pada 29 Juni 2022 PT ATS menyampaikan surat kesanggupan pembayaran. PT ATS berjanji akan membayar pada 06 Juli 2022. Kemudian pada tanggal yang dijanjikan, PT ATS pun membayar pokok pajak.
Direktur PT TNG Edi Candra menyatakan pihaknya tetap mendesak PT ATS agar membayar seluruh kewajibannya sebagaimana putusan Pengadian Negeri Tangerang yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, komunikasi antara PT TNG dengan PT ATS masih berlangsung cukup kooperatif.
“Jadi kita tetap meminta pembayarannya itu dilunaskan, sekarang kan yang baru dibayarkan itu pokok pajaknya saja, denda dan bagi hasilnya belum, ini masih kita desak terus,” ujarnya. (adv)