Menu

Mode Gelap

Tangerang · 30 Agu 2022 12:47 WIB

Badan Kesbangpol Ajak Ormas Berperan dalam Pembangunan Kota Tangerang


 Badan Kesbangpol Ajak Ormas Berperan dalam Pembangunan Kota Tangerang Perbesar

bantenpro.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mengajak organisasi masyarakat (ormas) berperan dalam pembangunan Kota Tangerang di berbagai bidang. Mulai perekonomian, fasilitas umum, hingga kerukunan bermasyarakat.

Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Tangerang Casmat Junaedi menyebut, terdapat 157 ormas di Kota Tangerang. Mereka di antaranya organisasi profesi, kepemudaan, keagamaan, politik, dan konstruksi.

“Peran aktif ormas di Kota Tangerang ini sangat penting untuk mewujudkan Kota Tangerang yang lebih maju,” kata Casmat dalam kegiatan seminar bertemakan ‘Mewujudkan Ormas sebagai Mitra Pemerintah yang Berkualitas, Mandiri, dan Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah’ yang diikuti 10 ormas di Aula Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selasa (30/08/2022).

Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menjelaskan, terdapat tiga prinsip kemitraan antara pemerintah dan ormas. Pertama, prinsip kesetaraan. Tidak ada hubungan hierarkis antara pemerintah dengan ormas. Keduanya harus saling percaya dalam membangun dan memajukan daerah.

“Ormas percaya sama pemerintah, dan Pemerintah harus percaya sama ormas. Kalau tidak ada saling percaya maka susah mewujudkan stabilitas di daerah tersebut dan yang terjadi justru konfliktual,” kata Lili.

Kedua, adanya transparansi informasi. Ketika ormas meminta informasi, maka pemerintah wajib merespons permohonan informasi tersebut.

“Apalagi penggunaan dana publik, itu bukan dana pemda, tapi dana kita dari pajak, maka harus transparan,” jelasnya.

Prinsip ketiga, ormas tidak bergantung sama pihak lain termasuk pemerintah. Ormas harus bersifat independen dalam bermitra. Terjalinnya kemitraan yang transparan dan akuntabel, maka dapat terwujud cita-cita memajukan Kota Tangerang.

Lili menjelaskan dalam perspektif ilmu politik, ormas termasuk dalam masyarakat sipil. Ciri khas ormas bersifat demokratis. Prinsip demokrasi harus diterapkan baik internal maupun eksternal.

Ciri lainnya, ormas harus bersifat independen dan otonom. Karenanya, ormas harus berdiri secara independen.

“Masyarakat sipil itu bersifat otonom, jadi hal itu harus dipenuhi oleh ormas itu, harus independen bukan bagian dari kekuasaan, bukan perpanjangan tangan kekuasaan, tetapi dia harus sejajar posisinya atau mitra, maka sama-sama otonom,” kata Lili.

Selain itu, ormas juga harus bersikap toleran, tidak membedakan suku, ras atau agama. Apalagi mengadu domba dengan strategi politik identitas.

Selain itu Lili juga menyebut, ada tiga kewajiban pemerintah dalam tugas pemberdayaan ormas. Pertama, dalam hal penguatan kapasitas kelembagaan seperti dukungan kemitraan, pembinaan, dukungan kaderisasi, penyediaan informasi, penelitian dan pengembangan.

Kedua, peningkatan sumber daya dengan menyiapkan pendidikan dan pelatihan, magang hingga kursus bagi anggota ormas.

Ketiga, menjaga pola hubungan dengan ormas. Artinya sebagai mitra, ormas bukanlah musuh pemerintah dan pemerintah bukan musuh ormas.

Sementara dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang Achmad Chumaedi menjelaskan, terdapat tiga jenis ormas. Ada ormas yang dibentuk oleh pemerintah, ormas bentukan masyarakat secara swadaya, dan ormas bentukan partai politik.

Meski berasal dari hilir yang berbeda, namun kedudukan ormas tetap sama dalam berdemokrasi.

“Sejatinya ormas itu bagian dari pilar demokrasi, tanpa ada ormas, tidak ada demokrasi,” kata Chumaedi dalam materi yang dipaparkan dalam seminar.

Pria yang akrab disapa Haji Memed ini memaparkan, peran pemerintah dalam membina ormas juga harus ada agar terwujud kemitraan yang seimbang. Ormas mengontrol pemerintah, dan pemerintah mengontrol serta membina ormas.

“Seminar pembinaan ini yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kesbangpol merupakan bagian dari penyeimbangan, chek and balance,” jelasnya.

Penyuluh Hukum Muda pada Kantor Kemenkumham Banten Aries Adriansyah mengatakan, pedoman berorganisasi masyarakat tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Di sana tertuang tentang larangan-larangan dalam berorganisasi.

Ormas dilarang menggunakan simbol negara atau atribut pemerintahan. Dilarang menggunakan nama atau simbol negara lain tanpa izin. Dilarang menggunakan simbol negara yang mempunyai kesamaan dengan ormas lain dan partai politik.

“Kemudian ormas dilarang menciptakan konflik mengatasnamakan agama, ras, suku dan golongan. Dilarang melakukan penistaan terhadap agama yang diakui negara, melakukan gangguan keamanan dan ketertiban umum hingga pengerusakan fasilitas umum,” kata Aries.

Kemudian, dilarang mendahului tugas dan wewenang aparat penegak hukum, melakukan tindakan separatis dan menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Jika larangan tersebut dilanggar, maka ada sanksi administrasi. Mulai dari teguran hingga pembubaran organisasi. Sedangkan untuk oknum anggota ormas yang melanggar, dapat dijerat pidana. (mst)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang