Menu

Mode Gelap

Tangerang · 15 Nov 2022 12:57 WIB

Mau Perpanjang Izin Reklame? Urus Dahulu SKPD-nya Langsung ke BPKD


 Mau Perpanjang Izin Reklame? Urus Dahulu SKPD-nya Langsung ke BPKD Perbesar

bantenpro.id – Bagi Anda yang ingin memperpanjang izin pemasangan reklame di Kota Tangerang, tentunya juga diwajibkan membayar pajaknya. Sebelum membayar, Anda juga tentu membutuhkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk mengetahui besarnya jumlah pajak yang harus dibayar.

Nah, kini Anda bisa langsung mengajukan penerbitan SKPD perpanjangan reklame secara online ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang.

“Saat ini mekanismenya sudah melalui online, sudah dipermudah, sistemnya enggak manual lagi,” kata Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kota Tangerang, Agus kepada bantenpro.id, Selasa (15/11/2022).

Sementara tahapannya antara lain sebagai berikut :

  1. Petugas sub bidang pendataan melakukan pengukuhan wajib pajak terhadap pemilik reklame selanjutnya wajib pajak di berikan akun simpad untuk melakukan perpanjangan secara online melalui website e-sptpd.tangerangkota.go.id
  2. Wajib pajak mengajukan perpanjangan reklame melalui website e-sptpd.tangerangkota.go.id
  3. Petugas sub bidang pendataan melakukan verifikasi kartu data perpanjangan
  4. Petugas sub bidang penetapan melakukan verifikasi kartu data yang di sampaikan oleh sub bidang pendataan dan melakukan perhitungan dan menetapkan besaran pajak reklame
  5. Berdasarkan perhitungan dan penetapan petugas sub bidang penetapan dan Kepala Bidang Pendapatan Lainnya menandatangani SKPD secara digital.

Adapun tarif pajak reklame sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame (NSR). Sedangkan batas pembayaran pajak reklame tahun ini paling lambat tanggal 28 Desember 2022.

“Tenggat waktunya itu sampai 28 Desember nanti, jadi saya berharap para wajib pajak itu taat membayar pajaknya,” jelasnya.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Kota Tangerang, Camat Benda Gelar Lomba Hadiah Belasan Juta

Pajak reklame merupakan salah satu dari tujuh jenis pajak yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah. Realisasi tahun 2021 dari pajak reklame tercatat sebesar Rp14.117.414.361. Angka ini melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp11.500.000.000. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang