Menu

Mode Gelap

Tangerang · 16 Nov 2022 13:35 WIB

Jalan Pintas Petugas Sensus


 Jalan Pintas Petugas Sensus Perbesar

Pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 diwarnai kerja potong kompas petugas Badan Pusat Statistik (BPS). Mereka mengambil jalan pintas saat mendata objek sensus. Pendataan dilakukan tanpa wawancara dan diduga hanya mengolah data lama penduduk dari perangkat wilayah.

bantenpro.id – Kerja instan petugas BPS ini ditemukan di Kabupaten Tangerang. Salah satunya di Perumahan Griya Artha Sepatan, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri. Petugas Regsosek BPS datang ke perumahan berpenghuni 1.500 keluarga ini pada 8 November 2022.

Warga di sana mengakui memang ada petugas BPS yang mendatangi rumah mereka pada hari itu. Tetapi petugas tersebut tak melakukan metode pengumpulan data sebagaimana mestinya. Tak ada wawancara terstruktur. Tak ada pengisian kuesioner secara sistematik. Warga hanya disodori lembaran kertas dan diminta untuk menandatanganinya.

“Datanya mungkin sudah ada semua dari Pak RT. Saya hanya tinggal tanda tangan di lembar kertas yang sudah disediakan,” kata Sukardi, warga Griya Artha Sepatan, Jumat (11/11/2022).

Menurut Sukardi, petugas yang berjumlah dua orang itu bahkan tak sampai melepas alas kaki untuk masuk ke rumahnya. Tanda tangan dilakukan di depan rumah. Di pinggir jalan.

“Setelah dari rumah saya, kemudian dua orang itu ke rumah lainnya sampai ujung. Itu juga nggak lama sudah balik lagi,” ujarnya.

Seorang warga lainnya di perumahan tersebut bahkan mengaku tak didatangi petugas BPS. Setelah mendengar informasi tetangganya telah ‘disensus’, dia pun lantas bertanya kepada ketua RT. Jawaban yang dia dapat, sensus untuk dirinya sudah diwakilkan oleh ketua RT.

Baca Juga :  Regsosek BPS di Malam Hari, Tunawisma Ketakutan Lihat Satpol PP

“Pada tanggal 8 November saya sedang sakit sehingga beristirahat di rumah seharian. Tetapi tidak ada satu pun orang yang mengetuk pintu rumah. Apalagi petugas BPS. Saya tanya Pak RT, katanya sudah mewakilkan saya untuk sensus,” kata warga tersebut.

Pemerintah sebelumnya telah meminta agar petugas Regsosek melakukan pendataan dengan teliti untuk menghasilkan data yang berkualitas. Sebab data hasil Regsosek ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

Adapun informasi yang seharusnya dikumpulkan antara lain data terkait kependudukan dan ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi. Selain mengumpulkan data, petugas juga harus menyertakan geotag dan foto untuk pendataan keluarga miskin.

Proses pengumpulan data tersebut wajib dilakukan dari rumah ke rumah atau door to door. Kemudian petugas melakukan wawancara dengan salah satu anggota keluarga untuk mengisi kuisioner yang telah disiapkan. Metode ini disebut Paper and Pencil Interviewing (PAPI). Ada 4 lembar daftar pertanyaan yang akan ditanya kepada setiap keluarga.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang