Menu

Mode Gelap

Tangerang · 23 Nov 2022 10:00 WIB

Dimintai Uang Pelicin Perkara Rp126 juta, Lince Linawati Malah Tertipu


 Dimintai Uang Pelicin Perkara Rp126 juta, Lince Linawati Malah Tertipu Perbesar

bantenpro.id – Seorang bekas anggota polisi ditangkap polisi. Sarif Hendrawan ditangkap setelah dilaporkan seorang perempuan pengusaha bernama Lince Linawati. Tuduhannya; menipu.

Sarif ditangkap saat berada di Aparteman Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Dia ditangkap anggota Polsek Tangerang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan Sarif ini berawal dari laporan Lince Linawati ke Polsek Tangerang yang merasa ditipu oleh tersangka. Perempuan warga Puri Naga Indah Blok B-2 No. 30 Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu awalnya bercerita kepada tersangka tentang laporannya di Polres Metro Jakarta Utara yang dianggapnya mandek.

Salinan Surat Tanda Bukti Lapor yang dilakukan Lince Linawati di Polres Metro Jakarta Utara menjadi salah satu barang bukti yang disita polisi. Dalam Surat Tanda Bukti Lapor itu terungkap awalnya Lince Linawati melaporkan Dahliyanti rekan bisnisnya dan seorang notaris Yan Armin dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam akta otentik. Menurut Lince Linawati, laporan yang dibuat pada 29 Juni 2018 itu sampai saat ini tidak ada perkembangan.

Informasi dari Polres Metro Tangerang Kota menyebutkan, Sarif kepada Lince mengaku sebagai anggota polisi aktif. Dia kemudian menawarkan bantuan agar laporan di Polres Metro Jakarta Utara dilanjutkan. Tentunya tidak gratis.

Bekas polisi itu meminta sejumlah uang kepada Lince Linawati sebagai pelicin perkara. Jumlahnya mencapai total Rp126 juta. Lince Linawati pun menyepakati permintaan uang tersebut. Kesepakatan terjadi di sebuah apartemen di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Baca Juga :  Paman Bunuh Keponakan karena Sakit Hati Ditagih Utang

Uang diberikan secara bertahap sejak 2 Oktober sampai 27 Oktober 2022. Alih-alih proses laporan dilanjutkan penyidik, Sarif justru menyarankan agar Lince Linawati berdamai dengan terlapor di Polda Metro Jaya.

Sebelum bertemu dengan pihak terlapornya, Sarif meminta Lince Linawati menemuinya terlebih dahulu di Pacific Place Mall, Jakarta Selatan. Sesampainya di sana, Lince Linawati menunggu kedatangan Sarif. Berjam-jam ditunggu, Sarif tak kunjung datang dan tak ada kabar.

Lince Linawati merasa ditipu. Dia pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tangerang.

“Tersangka diamankan berikut beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada bantenpro.id, Rabu (23/11/2022).

Zain menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu jaket hitam dan kaus berlogo Polri, sepatu, tanda pengenal, sandal, jam tangan, perhiasan dan salinan laporan polisi kasus pemalsuan tanda tangan dari Polres Metro Jakarta Utara. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang