bantenpro.id – Seorang bekas anggota polisi ditangkap polisi. Sarif Hendrawan ditangkap setelah dilaporkan seorang perempuan pengusaha bernama Lince Linawati. Tuduhannya; menipu.
Sarif ditangkap saat berada di Aparteman Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Dia ditangkap anggota Polsek Tangerang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan Sarif ini berawal dari laporan Lince Linawati ke Polsek Tangerang yang merasa ditipu oleh tersangka. Perempuan warga Puri Naga Indah Blok B-2 No. 30 Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu awalnya bercerita kepada tersangka tentang laporannya di Polres Metro Jakarta Utara yang dianggapnya mandek.
Salinan Surat Tanda Bukti Lapor yang dilakukan Lince Linawati di Polres Metro Jakarta Utara menjadi salah satu barang bukti yang disita polisi. Dalam Surat Tanda Bukti Lapor itu terungkap awalnya Lince Linawati melaporkan Dahliyanti rekan bisnisnya dan seorang notaris Yan Armin dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam akta otentik. Menurut Lince Linawati, laporan yang dibuat pada 29 Juni 2018 itu sampai saat ini tidak ada perkembangan.
Informasi dari Polres Metro Tangerang Kota menyebutkan, Sarif kepada Lince mengaku sebagai anggota polisi aktif. Dia kemudian menawarkan bantuan agar laporan di Polres Metro Jakarta Utara dilanjutkan. Tentunya tidak gratis.
Bekas polisi itu meminta sejumlah uang kepada Lince Linawati sebagai pelicin perkara. Jumlahnya mencapai total Rp126 juta. Lince Linawati pun menyepakati permintaan uang tersebut. Kesepakatan terjadi di sebuah apartemen di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Uang diberikan secara bertahap sejak 2 Oktober sampai 27 Oktober 2022. Alih-alih proses laporan dilanjutkan penyidik, Sarif justru menyarankan agar Lince Linawati berdamai dengan terlapor di Polda Metro Jaya.
Sebelum bertemu dengan pihak terlapornya, Sarif meminta Lince Linawati menemuinya terlebih dahulu di Pacific Place Mall, Jakarta Selatan. Sesampainya di sana, Lince Linawati menunggu kedatangan Sarif. Berjam-jam ditunggu, Sarif tak kunjung datang dan tak ada kabar.
Lince Linawati merasa ditipu. Dia pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tangerang.
“Tersangka diamankan berikut beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada bantenpro.id, Rabu (23/11/2022).
Zain menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu jaket hitam dan kaus berlogo Polri, sepatu, tanda pengenal, sandal, jam tangan, perhiasan dan salinan laporan polisi kasus pemalsuan tanda tangan dari Polres Metro Jakarta Utara. (mst/bpro)