bantenpro.id – Sportivitas Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten VI ternodai dengan keterlibatan atlet-atlet ilegal yang bertanding. Buktinya, ada 10 atlet yang didiskualifikasi karena terbukti tidak sah mengikuti porprov.
Sepuluh atlet tersebut merupakan atlet cabang olahraga renang. Mereka berasal dari Kota Tangerang Selatan, namun bertanding untuk kontingen Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Dewan Hakim Porprov Banten VI memutuskan ke-10 atlet tersebut melanggar prosedur mutasi atlet.
Anggota Panitia Bidang Pertandingan Porprov Banten VI Heru Minwardiani mengatakan, tujuh dari 10 atlet tersebut bertanding untuk kontingen Kabupaten Serang. Tiga lainnya untuk Kabupaten Tangerang. Mereka bertanding tanpa mengantongi surat mutasi.
Terungkapnya keberadaan atlet ilegal ini ketika KONI Kota Tangerang Selatan melayangkan gugatan pelanggaran Peraturan Ketua Umum KONI Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mutasi Atlet Dalam Porprov Banten VI 2022.
“Mereka ini tidak mengindahkan proses mutasi,” kata Heru kepada bantenpro.id, Minggu (27/11/2022).
Heru menjelaskan, penyebab 10 atlet itu dapat lolos dalam pendaftaran lantaran saat dilakukan pengecekan oleh Tim Keabsahan terhadap berkas data diri atlet itu hanya dilihat dari KTP-nya saja. Asalkan ber-KTP Banten, tentu bisa lolos.
Kemudian saat entry by name selesai diverifikasi, kata Heru, panitia mengirimkan hasilnya kepada masing-masing technical delegated setiap cabor untuk memeriksa kembali data tersebut. Jika ditemukan kejanggalan, cabor dipersilakan melapor ke panitia besar. Namun pada saat itu, tak ada yang mengeluhkan perihal keabsahan data tersebut.
“Aturan di kita yang penting atletnya itu KTP Banten, entah dia timggal di Tangsel, kemudian dia main di kota atau kabupaten lainnya itu enggak masalah kalau dia melakukan pembinaannya di kota yang diwakilinya itu,” jelas Heru.
Menurutnya, untuk kasus 10 atlet itu jelas telah menyalahi aturan. Dia merupakan atlet binaan PRSI Kota Tangsel. Namun tak melalui prosedur mutasi saat bertanding mewakili daerah lain.
Nama-nama atlet yang didiskualifikasi tersebut sebagai berikut:
- Ibrena Maydon Nasya Putri
- Fatimah Azzahra Nur Annisa
- Masyaretta Aura Van Gobel
- Narda Nesya Wicaksono
- Nabila Putri Srimaharini
- Muhamad Ilham Mansiz
- Jonathan Klein
- Kenneth Joshua
- Frederica Patricia Lukito
- Annisa Azka
Sebagian dari mereka telah meraih medali dalam cabang olahraga renang. Namun dengan terbongkarnya kasus ini, raihan medali tersebut akan dianggap tidak sah dan dibatalkan.
“Misalkan seperti Narda Nesya Wicaksono itu juara satu, kita coret dan nanti yang juara duanya akan naik menjadi juara satu, berdasarkan dari peraturan dan hasil rapat seperti itu,” ujarnya. (mst/bpro)