Menu

Mode Gelap

Tangerang · 27 Nov 2022 14:00 WIB

Atlet Ilegal Bergentayangan di Porprov Banten VI, Ini Buktinya


 Atlet Ilegal Bergentayangan di Porprov Banten VI, Ini Buktinya Perbesar

bantenpro.id – Sportivitas Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten VI ternodai dengan keterlibatan atlet-atlet ilegal yang bertanding. Buktinya, ada 10 atlet yang didiskualifikasi karena terbukti tidak sah mengikuti porprov.

Sepuluh atlet tersebut merupakan atlet cabang olahraga renang. Mereka berasal dari Kota Tangerang Selatan, namun bertanding untuk kontingen Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Dewan Hakim Porprov Banten VI memutuskan ke-10 atlet tersebut melanggar prosedur mutasi atlet.

Anggota Panitia Bidang Pertandingan Porprov Banten VI Heru Minwardiani mengatakan, tujuh dari 10 atlet tersebut bertanding untuk kontingen Kabupaten Serang. Tiga lainnya untuk Kabupaten Tangerang. Mereka bertanding tanpa mengantongi surat mutasi.

Terungkapnya keberadaan atlet ilegal ini ketika KONI Kota Tangerang Selatan melayangkan gugatan pelanggaran Peraturan Ketua Umum KONI Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mutasi Atlet Dalam Porprov Banten VI 2022.

“Mereka ini tidak mengindahkan proses mutasi,” kata Heru kepada bantenpro.id, Minggu (27/11/2022).

Heru menjelaskan, penyebab 10 atlet itu dapat lolos dalam pendaftaran lantaran saat dilakukan pengecekan oleh Tim Keabsahan terhadap berkas data diri atlet itu hanya dilihat dari KTP-nya saja. Asalkan ber-KTP Banten, tentu bisa lolos.

Kemudian saat entry by name selesai diverifikasi, kata Heru, panitia mengirimkan hasilnya kepada masing-masing technical delegated setiap cabor untuk memeriksa kembali data tersebut. Jika ditemukan kejanggalan, cabor dipersilakan melapor ke panitia besar. Namun pada saat itu, tak ada yang mengeluhkan perihal keabsahan data tersebut.

Baca Juga :  Polisi Amankan Kembang Api di Acara Pembukaan Porprov Banten VI

“Aturan di kita yang penting atletnya itu KTP Banten, entah dia timggal di Tangsel, kemudian dia main di kota atau kabupaten lainnya itu enggak masalah kalau dia melakukan pembinaannya di kota yang diwakilinya itu,” jelas Heru.

Menurutnya, untuk kasus 10 atlet itu jelas telah menyalahi aturan. Dia merupakan atlet binaan PRSI Kota Tangsel. Namun tak melalui prosedur mutasi saat bertanding mewakili daerah lain.

Nama-nama atlet yang didiskualifikasi tersebut sebagai berikut:

  1. Ibrena Maydon Nasya Putri
  2. Fatimah Azzahra Nur Annisa
  3. Masyaretta Aura Van Gobel
  4. Narda Nesya Wicaksono
  5. Nabila Putri Srimaharini
  6. Muhamad Ilham Mansiz
  7. Jonathan Klein
  8. Kenneth Joshua
  9. Frederica Patricia Lukito
  10. Annisa Azka

Sebagian dari mereka telah meraih medali dalam cabang olahraga renang. Namun dengan terbongkarnya kasus ini, raihan medali tersebut akan dianggap tidak sah dan dibatalkan.

“Misalkan seperti Narda Nesya Wicaksono itu juara satu, kita coret dan nanti yang juara duanya akan naik menjadi juara satu, berdasarkan dari peraturan dan hasil rapat seperti itu,” ujarnya. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang