Menu

Mode Gelap

Tangerang · 27 Nov 2022 15:12 WIB

Teranulir Atlet Ilegal, Begini Penjelasan Ketua Kontingen


 Teranulir Atlet Ilegal, Begini Penjelasan Ketua Kontingen Perbesar

bantenpro.id – Tiga medali emas kontingen Kabupaten Tangerang di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten VI dicabut. Kepesertaan atlet yang menyumbangkannya dianggap ilegal. Tanpa surat mutasi, atlet yang membela Kabupaten Tangerang itu diketahui berdomisili di daerah lain.

Berdasarkan putusan Dewan Hakim, ketiganya kemudian dicoret dari daftar atlet peserta porprov. Ketiga atlet tersebut masing-masing bernama Ibrena Maydon Nasya Putri, Fatimah Azzahra Nur Annisa dan Annisa Azka.

Mereka berasal dari Kota Tangerang Selatan. Ketiganya berlomba di cabor renang mewakili kontingen Kabupaten Tangerang.

Ketua Tim Kontingen Kabupaten Tangerang Taufik Emil mengatakan pihaknya dirugikan dengan keputusan Dewan Hakim Porprov. Meski demikian, kontingen tetap menerima keputusan itu. Taufik menyebut ketiga atlet tersebut merupakan binaan KONI Kabupaten Tangerang.

“Jadi kita sudah bersurat ke KONI Banten bahwa atlet itu milik Kabupaten Tangerang. Tidak ada (surat) mutasi karena atlet itu bukan bagian dari KONI Tangsel. (Atlet) itu binaan Kabupaten Tangerang, hanya saja pada waktu Popda itu dia mewakili sekolahnya yang ada di Tangsel,” kata Taufik seusai menggelar konferensi pers di Sekretariat Pusat Data Kontingen Kabupaten Tangerang, Minggu (27/11/2022).

Saat konferensi pers terkait Porprov Banten VI, Taufik didampingi sejumlah pengurus KONI Kabupaten Tangerang di antaranya Sekretaris Eka Wibayu, Wakil Ketua Teguh Wisnu, Ketua Bidang Media dan Humas Aries Maulansyah dan Ketua Bidang Hukum Dyah Wuri Sulistyati.

Baca Juga :  Minta Dipercepat Tapi Jangan Asal Jadi, Arief Inspeksi Proyek Infrastruktur Porprov

Taufik mengatakan pihaknya sudah berupaya agar ketiga atlet itu tak dicoret. Meski akhirnya pihaknya harus menerima keputusan pahit Dewan Hakim yang mendiskualifikasi ketiganya.

“Kita sudah berjuang maksimal, sudah memberikan data dan bukti juga mengikuti tahapan sidang Dewan Hakim, kita sudah maksimal namun sudah diputuskan oleh Dewan Hakim, itu yang kami terima,” jelasnya.

Ketua Bidang Hukum Olahraga KONI Kabupaten Tangerang Dyah Wuri Sulistyati menjelaskan, ketiga atlet tersebut sebelumnya sudah menyatakan pindah dari klubnya di Kota Tangsel ke Kabupaten Tangerang. Kemudian sebelum perhelatan Porprov Banten dimulai, KONI Kabupaten Tangerang telah membuat kesepakatan dengan ketiga atlet itu untuk mewakili kontingen Kabupaten Tangerang.

“Mereka bukan atlet Tangsel. Mereka memang tergabung dalam klub renang (PRSI) di Tangsel, tapi bukan terdaftar sebagai anggota KONI Tangsel,” kata Dyah.

“Atletnya sudah menyatakan pindah dari klubnya ini dan pindah ke Kabupaten Tangerang, dan kita sudah MoU,” jelas Dyah.

Pada saat sidang Dewan Hakim, kata Dyah, pihaknya juga sudah melampirkan bukti-bukti yang menurutnya kuat untuk membenarkan proses rekrutmen ketiga atlet tersebut.

Namun, bukti-bukti itu dikesampingkan dalam pertimbangan Dewan Hakim. Kepesertaan tetap dianggap tidak sah lantaran tidak disertai surat mutasi.

“Lengkap semua bukti-bukti kita, ada MoU, kita sudah pembuktian, kesaksian kita, kita upayakan, tapi karena keputusan ada di Dewan Hakim, bagaimana pun harus kita terima,” ujar Dyah.

Baca Juga :  Listrik Stadion Benteng Anjlok, Arief Perintahkan Dispora Tambah Daya

Dyah menyebut, ketiga atlet tersebut baru pertama kali membela Kabupaten Tangerang pada ajang porprov ini. Ketiganya meraih medali emas. Namun dengan adanya keputusan Dewan Hakim itu, perolehan medali akhirnya dianulir.

Akibatnya, perolehan medali emas Kabupaten Tangerang berkurang. Dyah menyebut hal itu sangat merugikan kontingan Kabupaten Tangerang.

“Kami merasa dirugikan dengan pengurangan medali itu. Bagaimana pun kita menyayangkan, kasihan juga dengan atlet yang sudah berjuang meraih emas, kemudian dihilangkan perolehan medalinya, itu menjadi tekanan bagi atletnya,” tandasnya.

Terungkapnya kepesertaan ilegal atlet ini ketika KONI Kota Tangsel melayangkan gugatan pelanggaran Peraturan Ketua Umum KONI Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mutasi Atlet Dalam Porprov Banten VI 2022.

“Mereka ini tidak mengindahkan proses mutasi,” kata Anggota Panitia Bidang Pertandingan Porprov Banten VI 2022 Heru Minwardiani kepada bantenpro.id, Minggu (27/11/2022).

Selain tiga atlet peserta dari Kabupaten Tangerang, ada sebanyak 7 atlet renang lainnya yang harus didiskualifikasi lantaran tersandung kasus pelanggaran prosedur mutasi pemain. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang