bantenpro.id – Polisi menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Narkotika tersebut diselundupkan di dalam anus dua warga Aceh. Penyergapan dilakukan oleh anggota Polda Banten bersama petugas Bea Cukai.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan kedua orang tersebut berinisial ZK (52) dan MD (32). Penangkapan terhadap keduanya itu hasil dari koordinasi kepolisian dengan pihak Bea Cukai Provinsi Banten. Mereka diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (01/12/2022).
“Penangkapan dilakukan setelah kedua tersangka keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta,” kata Shinto dalam keterangannya, Senin (05/12/2022).
Saat mengamankan terduga pelaku, polisi awalnya kesulitan mendapatkan barang bukti.
Berdasarkan informasi yang diterima polisi, terduga pelaku menyelundupkan narkotika di dalam anus untuk mengelebahui petugas di Bandara. Guna memastika hal itu, polisi membawa ZK dan MD ke rumah sakit untuk dilakukan rontgen.
“Dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul. Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan kondom di dalamnya berisi narkotika jenis sabu,” jelas Shinto.
Setelah berhasil dikeluarkan, narkotika dengan berat 455 gram itu disita polisi. Sedangkan, kedua terduga pelaku itu dilakukan pemeriksaan. Hasil penyelidikan menunjukan kedunya merupakan kurir narkoba yang bekerja untuk terduga pelaku lainnya yakni BM yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
“Setelah sabu-sabu ini diantarkan, keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM,” jelasnya.
ZK dan MD telah beraksi sebanyak dua kali dengan modus yang sama. Dalam mengantar paket sabu-sabu tersebut, ZK dan MD hanya diperintahkan BM. Jasa keduanya diupahi sebesar Rp3 juta untuk satu kali antar paket narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kurir sabu itu dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Shinto. (mst)