bantenpro.id – Tahun 2022 akan berakhir dalam beberapa pekan lagi. Selama tahun 2022, DPRD Kota Tangerang hanya mengesahkan sebanyak tiga peraturan daerah (perda) dari 16 rancangan perda (raperda) yang masuk dalam Program Pembuatan Perda (Propemda) di awal tahun.
Tiga raperda yang disahkan menjadi perda Kota Tangerang tersebut seluruhnya merupakan raperda wajib dan rutin. Ketiganya masing-masing Perda APBD Perubahan 2022, Perda APBD Kota Tangerang 2023, serta Perda LKPj Wali Kota Tangerang.
Staf Bidang Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Tangerang Junaedi mengatakan, penyebab 13 raperda lainnya belum disahkan karena molornya fasilitasi rancangan produk hukum daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Jika hasil fasilitasi dari provinsi sudah turun, akan dibahas lagi oleh DPRD Kota Tangerang,” kata Junaedi kepada bantenpro.id, Selasa (06/12/2022).
Adapun 13 raperda yang mandek disahkan itu antara lain tentang:
- Pengelolaan Zakat Kota Tangerang
- Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan
- Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi
- Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Perseroan Daerah Tangerang Nusantara Global.
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan
- Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
- Penyelenggaraan Publik di Kota Tangerang
- Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
- Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
- Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
- Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke BUMD
- Pajak dan Retribusi Daerah.
Junaedi mengatakan dari 13 raperda tersebut, 10 di antaranya masih dalam fasilitasi oleh Pemprov Banten. Sementara tiga lainnya belum dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Tangerang.
“Ada tiga raperda yang belum dibahas hingga saat ini, yakni penggunaan kantong plastik, penyertaan modal ke BUMD, dan tentang pajak dan retribusi. Itu akan dibahas bulan Desember ini,” tuturnya. (mst)