bantenpro.id – Gubernur Banten menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang untuk tahun 2023 sebesar Rp4.584.519,08. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,97 persen dari UMK tahun 2022 sebesar Rp4.285.798,90.
“Gubernur sudah menetapkan UMK Kota Tangerang 2023 naik sebesar 6,97 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra kepada bantenpro.id, Rabu (07/12/2022).
Ujang menyebut nilai penetapan UMK ini lebih rendah dari yang diusulkan Wali Kota Tangerang. Sebelumnya wali kota mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,48 persen.
Penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
“Cilegon, Kabupaten Tangerang juga sama-sama lebih kecil dari yang diusulkan. Karena kan ada rumusnya juga yang digunakan sesuai dengan Permenaker,” tutur Ujang.
Ujang menyebut, besaran UMK di Kota Tangerang itu belum disosialisasikan kepada para serikat buruh maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kota Tangerang.
Ujang berharap, buruh dan pengusaha dapat menerima besaran UMK 2023 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Banten. Apalagi pertimbangan kenaikan upah itu juga dibayang-bayangi isu resesi.
“Harapan kami juga sebagai pemerintah antara buruh dengan pengusaha dapat menerima UMK yang sudah ditandatangani gubernur,” katanya. (mst)