Menu

Mode Gelap

Tangerang · 8 Des 2022 21:33 WIB

Empat Terdakwa Dituntut Berbeda, Oke Sulendro 1,5 Tahun Penjara


 Empat Terdakwa Dituntut Berbeda, Oke Sulendro 1,5 Tahun Penjara Perbesar

bantenpro.id – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, segera memasuki babak akhir. Meski dijerat dengan pasal yang sama, empat terdakwa dituntut berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (08/12/2022).

Empat terdakwa itu antara lain Oke Sulendro Setyo (mantan pejabat pembuat komitmen), Dedy Iskandar (rekanan), Andi Arifin (direktur PT Nisara Karya Nusantara), dan Achmad Dielmi Agus (konsultan). Mereka hadir secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pandeglang.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi itu, jaksa penuntut umum (JPU) Mayang Tari membacakan tuntutan. JPU menganggap keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

JPU Mayang Tari menuntut terdakwa Oke Sulendro dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Oke juga didenda sebesar Rp50 juta.

“Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka menjalani hukuman ditambah tiga bulan,” kata Mayang dalam persidangan.

Sementara terdakwa Dedy Iskandar dituntut hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp50 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka menjalani tambahan hukuman 3 bulan. Selain denda, Dedy Iskandar juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp320.173.987.

Berikutnya, Andi Arifin dituntut hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp302 juta.

Terdakwa Allan Ray juga dituntut hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Namun Allan Ray dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp35 juta.

Baca Juga :  Terbukti Korupsi, Oke Sulendro dkk Divonis 1 Tahun Penjara

“Pembayaran uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan telah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka diganti kurungan penjara selama 8 bulan,” jelas Mayang.

Jaksa penuntut umum menganggap keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi menanyakan kepada para terdakwa, apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak atas tuntutan jaksa tersebut.

“Atas tuntutan, saudara punya hak untuk melakukan pembelaan secara tertulis,” kata Atep kepada para terdakwa dalam persidangan.

Terdakwa Oke Sulendro dan Achmad Dielmi menjawab akan memberikan pembelaan secara tertulis sendiri selain pembelaan dari penasihat hukumnya.

Sedangkan terdakwa lainnya menyerahkan pembelaan seluruhnya kepada para penasihat hukum masing-masing.

Majelis Hakim pun memberikan waktu selama satu pekan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyiapkan pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (15/12/2022) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.

Pantauan bantenpro.id di ruang sidang, persidangan digelar mulai pukul 20.12 WIB. Tidak semua pemasihat hukum hadir. Pengacara dari terdakwa Dedy Iskandar yakni Susanto hadir secara virtual.

Jaksa tak membacakan seluruh isi dari berkas tuntutan. Melainkan hanya menjabarkan poin yang dinilai penting untuk dibacakan. Hal itu pun disetujui oleh para penasihat hukum terdakwa dan majelis hakim. Sidang selesai pukul 21.20 WIB. (mst)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang