bantenpro.id – Pemerintah Kota Tangerang membatasi perayaan malam tahun baru 2023. Ketika jam menunjukkan pukul 00.00 WIB pada 1 Januari 2023, segala aktivitas masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun di tempat umum akan dihentikan.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pembatasan waktu perayaan malam tahun baru itu dilakukan guna mencegah terjadinya hal buruk.
“Yang dibatasi itu waktu, hanya sampai jam 12 malam saja,” kata Arief kepada bantenpro.id, Rabu (14/12/2022).
Pembatasan jam itu juga berlaku untuk seluruh pusat pertokoan dan perbelanjaan seperti mal. Tempat itu hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 00.00 WIB.
Arief menyebut, pihaknya telah memetakan lokasi yang biasanya dijadikan tempat perayaan malam tahun baru. Di antaranya Taman Elektrik, Kawasan Moderland, Alam Sutera, dan Green Lake.
Selain empat lokasi itu, kata Arief, biasanya masyarakat mengadakan di lokasi lain. Pemerintah tak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke kepolisian.
Syarat itu bukan hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Melainkan, juga diterapkan pada momen Natal.
“Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang Natal,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan Natal dan tahun baru 2023.
“Masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan pembatasan kegiatan masyarakat, keamanan dan ketertiban,” ujarnya. (mst)