bantenpro.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berkunjung ke Kota Tangerang, Kamis (15/12/2022). Yasonna mengunjungi Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di Jalan Satria Sudirman.
Menkumham menanggapi soal pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, pengesahan KUHP merupakan prestasi terbesar kinerja kementerian yang dipimpinnya tahun ini.
Dia menilai, KUHP lawas yang sudah berlaku sejak 1918 itu sudah tidak relevan dengan kondisi sosial di Tanah Air saat ini. Karenanya, diperlukan perubahan sejumlah pasal yang termaktub di peraturan warisan Belanda itu.
“Proses pembaruan dan pengubahan (revisi) telah lama dilakukan, sejak 59 tahun yang lalu, mulai tahun 1963 hingga saat ini. Seluruh tahapan dilakukan secara cermat, penuh kehati-hatian, transparan, partisipatif, melibatkan banyak pemangku kepentingan dan telah mengadopsi berbagai gagasan dari publik,” kata Yasonna.
Tepat di hari kedatangan Yasonna ke Kota Tangerang, sekelompok mahasiswa mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) mengadakan aksi menolak pasal kontroversial dalam KUHP di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Lokasi unjuk rasa tersebut berdekatan dengan lokasi Yasonna berkunjung.
Koordinator aksi, Purna Irawan, mengatakan terdapat empat pasal yang dinilai merugikan masyarakat. Pasal tersebut yaitu Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah. Kemudian Pasal 188 mengenai penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila. Menurut demonstran, pasal tersebut mencederai kebebasan berpendapat dan nilai demokrasi.
Selain itu ada Pasal 603 yang mengatur hukuman pidana terhadap koruptor paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal tersebut dinilai mengembangkan budaya korupsi akan semakin merebak lantaran ancaman pidana yang ringan. Dan terakhir Pasal 218 tentang Penghinaan terhadap Presiden.
“Itu yang kita cegah, ketika kita mengkritik presiden dengan banner, di situ kita dianggap menghina, itu yang kita cegah agar pasal itu tidak diterapkan, makanya kita minta pasal itu dicabut,” kata Purna.
IMM mendesak agar pemerintah dan DPR RI segera mencabut pasal-pasal yang dapat mengikis nilai-nilai demokrasi.
“Ada sejumlah pasal kontroversial yang merugikan masyarakat, nah itu yang kita tentang, perlu dipikirkan juga isi pasal itu banyak merugikan rakyat atau menguntungkan,” jelasnya.
Pada aksi itu, mahasiswa dipertemukan oleh Pimpinan DPRD dari Fraksi Gerindra, Turidi Susanto. Turidi sempat berdialog. Dia didesak untuk menandatangani pakta integritas penolakan KUHP.
Namun Turidi enggan menandatangi surat tersebut. Penyebabnya, kertas itu berkop logo IMM. Bukan surat resmi dari DPRD Kota Tangerang. Massa aksi pun menyepakati penandatanganan surat berita acara penyerapan aspirasi itu dibuat kembali dengan format resmi parlemen daerah.
Turidi dan mahasiswa sepakat surat itu nantinya akan dibawa ke DPR RI sebagai aspirasi dari masyarakat terhadap KUHP.
“Berkaitan dengan Undang-undang yang dipermasalahkan oleh mahasiswa itu kan sudah ditetapkan oleh DPR RI. Maka kami DPRD Kota Tangerang hanya menyampaikan kepada ke DPR RI,” jelas Turidi. (mst)