bantenpro.id – Berlakunya pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuat seluruh peraturan daerah (perda) tentang hubungan seksual di luar pernikahan menjadi tidak berlaku. Penegakan hukum terhadap pelanggarnya adalah kewenangan kepolisian. Bukan lagi Satuan Polisi Pamong Praja.
Itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra saat berkunjung ke Politeknik Imigrasi Kota Tangerang, Kamis (15/12/2022).
“Dengan demikian dia sudah tidak punya landasan lagi, landasan hukum itu digunakan KUHP,” ujar Dhahana Putra, seperti disiarkan RRI.
Dhahana Putra menjelaskan, ketentuan ini tidak berlaku bagi Provinsi Aceh. Alasannya, Aceh merupakan daerah Istimewa. Jadi perda yang dibuat Pemerintah Daerah Aceh masih berlaku meski ada UU KUHP.
“Itu kan kekhususan ya, seperti Aceh kan ada undang undang khusus ya, jadi tetap berlaku seperti itu,” katanya.
Bagaimana dengan perda tentang pelarangan pelacuran yang dimiliki Kota Tangerang?
Menurut Dhahana Putra, daerah lain tidak ada kekhususan seperti Aceh. Maka, daerah-daerah lain tetap harus mengacu pada UU KUHP.
“Sepanjang tidak ada undang undang khusus mengatur kewenangan bagi pemda mengatur suatu pengaturan terhadap suatu isu dalam peraturan daerah, maka KUHP (yang berlaku),” terangnya.
Aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417 KUHP.
Pasal 415
- Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
- Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 416
- Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. - Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 417
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Untuk diketahui, Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran juga mengatur larangan persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya, atau hubungan seksual di luar pernikahan.
Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan, setiap orang di Kota Tangerang baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dilarang mendirikan dan/atau mengusahakan atau menyediakan tempat dan/atau orang untuk melakukan perbuatan hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa.
Kemudian Pasal 2 ayat 2 menyebutkan, siapapun di Kota Tangerang dilarang baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan perbuatan hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa.
Selanjutnya perda mengatur ketentuan pidana yaitu barang siapa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, diancam kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp15 juta. Perda ini juga mengatur penyidikan atas pelanggaran tersebut dilakukan oleh penyidik umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah daerah. (bpro)