bantenpro.id – Spidol hitam Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho terpakai lagi untuk mencoret foto wajah anggotanya, Senin (19/12/2022). Coretan spidol hitam itu menandai pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH dua anggota Polri.
Keduanya antara lain Brigadir Polisi Kepala Erwan Syahri dan Brigadir Polisi Satu Bayu Gusman. Mereka dipecat karena terbukti lalai dalam tugas. Seorang di antaranya bahkan menyatakan sudah enggan menjadi anggota polisi.
“Mereka sudah kita tanya, namun jawabannya memang salah satu anggota memang sudah tidak ingin menjadi anggota Polri dan satu anggota lainnya di samping desersi juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai delapan kali,” kata Zain dalam keterangannya kepada bantenpro.id.
Upacara PTDH digelar saat apel pagi hari ini. Erwan dan Bayu tidak hadir dalam kegiatan itu.
“Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH,” ujarnya.
Zain mengatakan pemecatan Erwan dan Bayu itu menambah daftar pemecatan tidak dengan hormat anggota Polres Metro Tangerang Kota pada era kepemimpinannya. Sebelumnya ada empat anggota Polres tersebut yang dipecat.
Pada 27 Oktober 2022, Zain juga menggunakan spidolnya untuk mencoret foto wajah empat anggotanya. Mereka antara lain Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Brigadir Polisi Satu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Brigadir Polisi Kepala Andi Randika anggota Polsek Benda dan Brigadir Polisi Kepala Sahlani anggota Polsek Ciledug. Tiga di antaranya terjerat kasus narkotika. Satu lainnya dinyatakan lari dari tugas atau desersi.
Zain berharap, kasus kelalaian anggota polisi dalam menjalankan tugas ini dapat menjadi pelajaran dan cerminan bagi anggota Polri lainnya.
“Kita berharap kejadian ini menjadi pembelajaran buat semua anggota, untuk terus meningkatkan pengawasan, introspeksi diri, memperbaiki diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan penyimpangan, sehingga dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat,” ujarnya. (mst)