bantenpro.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara bagi Oke Sulendro Setyo, terdakwa kasus korupsi proyek Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk Kota Tangerang.
Hakim menilai bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis satu tahun penjara juga dijatuhkan kepada terdakwa Dedy Iskandar dan Allan Ray (rekanan), Andi Arifin (Direktur PT Nisara Karya Nusantara), dan Achmad Dielmi Agus (konsultan)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oke Sulendro Setyo, terdakwa Andi Arifin, terdakwa Allan Ray, terdakwa Dedy Iskandar dan terdakwa Achmad Dielmi Agus, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” kata Hakim Atep Sopandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (23/12/2022).
Hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda masing-masing sebanyak Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama satu bulan.
Selain denda, untuk terdakwa Andi Arifin juga dihukum untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp302 juta. Kemudian terdakwa Dedy Iskandar dihukum untuk mengembalikan kerugian sebesar Rp320 juta.
Para terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Hakim menetapkan terdakwa untuk tetap dalam tahanan. Namun masa menjalani hukuman itu akan dikurangi dengan masa penahanan terdakwa selama di dalam rumah tahanan. Oke Sulendro Setyo misalnya, yang ditahan sejak 10 Mei 2022 kini tinggal menjalani masa hukuman sekira lima bulan lagi.
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Atep.
Pantauan bantenpro.id di ruang sidang, para terdakwa hadir di muka persidangan secara virtual dari Rutan Kelas 2B Pandeglang.
Setelah mendengar pembacaan putusan, penasihat hukum masing-masing terdakwa diberi hak untuk menerima atau menolak putusan hakim tersebut.
“Demikian putusan dari majelis hakim, jadi atas putusan ini terdakwa punya waktu tujuh hari untuk menolak atau menerima putusan atau langsung mengambil langkah hukum,” jelas Hakim Atep kepada penasihat hukum terdakwa.
Penasihat Hukum Oke Sulendro, Jamin Ginting, menyerahkan keputusan menerima atau menolak vonis tersebut kepada kliennya.
“Saya tidak bisa mengambil keputusan, saya serahkan ke Pak Oke,” kata Jamin di persidangan.
Sementara dari rutan, Oke Sulendro menyatakan menerima putusan hakim yang menghukumnya 1 tahun penjara. Begitu pun dengan terdakwa lainnya.
“Terima kasih atas kesempatannya, memang ini adalah keputusan yang telah ditetapkan, jadi memang bagi saya sebagai ASN maka akan berdampak pada pekerjaan saya. Ini salah satu sayangnya Allah. Saat ini saya terima putusan ini, dan ini menjadi pelajaran bagi saya,” kata Oke.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Menanggapi putusan hakim ini, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Misael Tambunan, belum bisa memastikan apakah akan menerima atau menolak putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum akan berpikir terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
“Pikir-pikir,” kata Misael.
Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada penuntut umum untuk memberikan keputusan menolak atau menerima vonis tersebut. Jika dalam waktu tujuh hari kalender jaksa belum memberikan tanggapan, maka putusan majelis hakim dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, jaksa menuntut Oke Sulendro dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Oke juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Kemudian untuk terdakwa Andi Arifin, Dedy Iskandar, Allan Ray, dan Achmad Dielmi Agus, jaksa menuntut hukuman penjara satu tahun empat bulan. (mst)