bantenpro.id – Menjelang tutup tahun 2022, DPRD Kota Tangerang mengesahkan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) Kota Tangerang.
Pengesahan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto itu dihadiri Wakil Wali Kota Sachrudin, Rabu (28/12/2022).
Dengan disahkannya tujuh perda ini, DPRD Kota Tangerang sudah mengesahkan sebanyak 10 perda dari 16 program pembentukan perda di tahun 2022.
Perda yang disahkan hari ini antara lain tentang:
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika.
- Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- Pemberian Insentif dan Penanaman Modal.
- Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan.
- Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Wakil Wali Kota Sachrudin mengatakan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menjadi acuan pemerintah daerah dalam mencegah, pengerahan bantuan darurat bencana, evaluasi dan pelaporan darurat bencana. Perda tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Kota Tangerang ini berpotensi bencana, baik bencana alam, non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi korban jiwa dan kerugian harta benda dan kerugian dalam bentuk lain,” kata Sachrudin.
Kemudian terkait Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan, menurut Sachrudin, perda ini dibuat karena kinerja pegawai Pemkot Tangerang dalam bidang perumahan dan permukiman belum optimal dalam menagih hak daerah untuk memperoleh fasilitas sosial dan umum dari pengembang perumahan yang ada.
Dengan adanya perda ini, Sachrudin berharap, pegawai lebih optimal lagi dalam menjalankan tugasnya dalam memperoleh dan mencatat aset PSU.
Sebab, perda ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021. Aturan ini mengatur bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU maka akan disanksi administrasi berupa surat peringatan, pencabutan insentif, denda hingga Rp500 juta, sampai pembongkaran paksa. (mst)