bantenpro.id – Polisi telah menangkap tersangka pembunuh Elis Sugiarti, perempuan yang mayatnya ditemukan terbungkus selimut di Sungai Cisadane Kota Tangerang.
Tersangka pelaku pembunuhan itu bernama Shaminda, orang yang terakhir kali ditemui korban sebelum dinyatakan hilang oleh keluarganya. Shaminda merupakan pria berkebangsaan Sri Lanka.
“Menurut pengakuan suami korban, pada 8 Desember 2022, istrinya meminta izin untuk pergi ke rumah yang disewakannya kepada seorang warga negara asing asal Sri Lanka bernama Shaminda. Rumah yang terletak di Perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok Pucung, itu akan dijual kepada WNA tersebut,” kata Kepala Polres Metropolitan Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho dalam keterangan pers, Jumat (30/12/2022).
Kecurigaan polisi terhadap tersangka dikuatkan oleh pengakuan sekuriti Perumahan Grand Pinang Senayan. Sekuriti melihat Elis bersama seorang warga negara asing beberapa hari sebelum mayat korban ditemukan.
Selain itu, polisi juga melacak keberadaan mobil Honda H-RV milik korban yang hilang. Belakangan diketahui mobil korban tersebut berada di tangan seorang penadah. Pengakuan penadah, mobil itu didapat dari Shaminda. Akhirnya Shaminda pun diamankan pada 14 Desember 2022.
Polisi juga menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan pergerakan mobil H-RV milik korban sedang berkeliling di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Mobil itu dikendarai oleh Shaminda.
Pria berusia 49 tahun itu akhirnya mengaku telah membunuh korban dengan motif ingin merampas jam Rolex dan mobil korban tersebut.
Menurut Zain, pembunuhan itu telah direncanakan oleh Shaminda. Hal itu dikuatkan oleh riwayat pencarian browser pada ponsel tersangka.
“Di mana, ditemukan bukti petunjuk bahwa pada tanggal 4 Desember 2022, tersangka mencari infomasi atau belajar cara menjerat orang sampai mati dan cara untuk melenyapkan mayat,” kata Zain.
Kepada polisi, Shaminda mengaku telah menjual mobil Elis di wilayah Surakarta, Jawa Tengah kepada penadah bernama Arif Mulyono dan Murdo Krismanto.
Berdasarkan informasi itu, kedua penadah itu pun diamankan di wilayah asalnya. Mobil korban pun diamankan untuk menjadi barang bukti.
Atas perbuatannya, Shaminda dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Sebelumnya korban yang merupakan warga Rempoa, Kota Tangerang Selatan ini dilaporkan hilang oleh suaminya yakni Rene Tumbelaka pada 8 Desember 2022.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 14 Desember 2022, Elis ditemukan dalam kondisi tak bernyawa mengambang terbungkus selimut di Sungai Cisadane. Tato kupu-kupu dan kalung emas memudahkan polisi mengindentifikasi korban.
“Keadaan korban saat ditemukan kepala ditutupi plastik warna hitam, lehernya dijerat dengan kabel wama hitam yang dikunci dengan hanger, kedua tangan dan kaki terikat,” kata Zain. (mst)