bantenpro.id – Pemerintah Kota Tangerang tak mau terburu-buru menyikapi aturan baru dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Termasuk berlakunya pasal zina dalam KUHP yang akan berdampak pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, aturan baru dalam KUHP belum berlaku saat ini. Nasib Perda Larangan Pelacuran juga belum bisa dipastikan.
“KUHP yang baru akan berlaku tiga tahun kemudian, kita tunggu nanti,” kata Arief kepada bantenpro.id, Selasa (03/01/2022).
Menurut Arief, penyesuaian larangan pelacuran terhadap KUHP akan menjadi tugas wali kota yang akan menggantikannya nanti. Sebab, masa jabatan Arief akan selesai pada Desember 2023.
“Saya juga habis di Desember, nanti urusan (wali kota) yang baru lah,” jelas Arief.
Seperti diketahui, berlakunya pasal perzinaan dalam KUHP membuat seluruh perda tentang hubungan seksual di luar pernikahan menjadi tidak berlaku. Penegakan hukum terhadap pelanggarnya adalah kewenangan kepolisian. Bukan lagi Satuan Polisi Pamong Praja.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, legislatif di daerah akan menunggu instruksi dari pemerintah pusat terlebih dahulu untuk melakukan pembahasan nasib perda larangan pelacuran itu. Pasalnya, parlemen di daerah belum menerima salinan KUHP yang baru.
“Kan perlu sosialiasi dulu, jadi Undang-undang itu tahapannya setelah disahkan akan ada sosialiasi dulu, nanti ada sosialiasi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam Negeri,” tutur Gatot.
Untuk diketahui, aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417 KUHP.
Pasal 415
- Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
- Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 416
- Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. - Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 417
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Sementara, Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran juga mengatur larangan persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya, atau hubungan seksual di luar pernikahan.
Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan, setiap orang di Kota Tangerang baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dilarang mendirikan dan/atau mengusahakan atau menyediakan tempat dan/atau orang untuk melakukan perbuatan hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa.
Kemudian Pasal 2 ayat 2 menyebutkan, siapapun di Kota Tangerang dilarang baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan perbuatan hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa.
Selanjutnya perda mengatur ketentuan pidana yaitu barang siapa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, diancam kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp15 juta. Perda ini juga mengatur penyidikan atas pelanggaran tersebut dilakukan oleh penyidik umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah daerah. (mst)
Follow berita bantenpro.id di Google News