bantenpro.id – Partai Demokrat mewajibkan kadernya yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus ikut pemilihan calon anggota DPR RI terlebih dahulu. Termasuk untuk kader yang sudah pernah menjadi kepala daerah.
Ketua DPD Partai Demokrat Banten Iti Octavia Jayabaya mengatakan, strategi itu dilakukan untuk mengukur elektabilitas kader saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah nantinya.
“Iya itu bisa buat mengukur, jadi dukungan kita ini berbasis survei elektabilitas, bukan hanya popularitas,” kata Iti kepada bantenpro.id, Sabtu (07/01/2023).
Iti mengungkapkan, pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang dibuka DPD Partai Demokrat Banten sejak 28 Juni 2022 lalu banyak diminati kadernya. Pendaftaran tersebut berlaku untuk semua tingkatan, mulai dari bacaleg kota/kabupaten sampai DPR RI. Pendaftaran tersebut akan ditutup sampai Februari 2023.
Menurut Iti, dari delapan kota/kabupaten di Provinsi Banten, pendaftar sudah melampaui batas minimal kursi. Jumlahnya di setiap kabupaten/kota berkisar 50 sampai 60 kader yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif dari Partai Demokrat.
“Alhamdulilah banyak seperti di Kota Tangerang itu sudah melampaui dari kuota minimalnya 50. Di Kota Tangerang ada 60 kader yang telah mendaftar,” tuturnya.
Iti mengungkapkan, kuota minimal 50 kursi bakal calon anggota legislatif itu berlaku untuk tingkatan DPRD kota/kabupaten hingga provinsi dan juga DPR RI.
“Sama 50 juga, yang terpenting itu ada keterwakilan wanita sebanyak 30 persen, karena kalau itu tidak terpenuhi bisa didiskualifikasi” jelasnya.
Nantinya para bakal calon anggota legislatif itu akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk mewujudkan kemenangan dalam merebut kursi DPRD. Sebab, kemenangan di parlemen menjadi modal partai untuk menang pada pemilihan kepala daerah.
“Setelah pendaftaran, semua akan dilakukan fit and proper test begitu,” ucap Iti. (mst)
Follow berita bantenpro.id di Google News