bantenpro.id – Status hukum sopir Bus Tayo yang diamankan karena terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Bayur, Periuk, Kota Tangerang, sedianya ditentukan paling lama satu hari.
Apakah sopir Bus Tayo itu menjadi tersangka atau bukan, ditentukan dari hasil pemeriksaan polisi. Namun sudah lebih dari 24 jam sejak diamankan, polisi belum menentukan statusnya.
Sopir bernama Marsita itu hingga malam ini masih berada di Polres Metro Tangerang Kota dan belum dilepas.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Polisi Badruzzaman mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mendalami kasus ini.
“Kita masih mintai keterangan saksi-saksi, baru kita tetapkan (statusnya),” kata Badruzzaman kepada bantenpro.id, Selasa (10/01/2023).
Menurut Badruzzaman, pihaknya akan meminta keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian saat kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor tersebut. Setelah itu, polisi baru akan menentukan status hukum Marsita.
“Besok kita panggil saksi pemilik warung deket lokasi kejadian,” kata Badruzzaman.