Menu

Mode Gelap

Tangerang · 19 Jan 2023 10:00 WIB

Pegawai Bank Ditahan, 11 Kali Pindahkan Dana Nasabah ke Rekening Penampungan Tanpa Izin


 Pegawai Bank Ditahan, 11 Kali Pindahkan Dana Nasabah ke Rekening Penampungan Tanpa Izin Perbesar

bantenpro.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan pegawai bank yang mengotak-atik rekening nasabahnya tanpa izin. Pegawai bank berinisial NK ini diduga memindahkan saldo nasabah berinisial A ke rekening penampungan yang juga atas nama A sebanyak 11 kali. Total nilai transaksinya mencapai Rp8,5 miliar. Angka tepatnya Rp8.530.120.000.

Jaksa menahan pegawai salah satu bank milik negara atau himbara itu terhitung sejak Rabu (18/01/2023). NK ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena perbuatannya berpotensi merugikan keuangan negara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan menjelaskan, tersangka NK menjabat sebagai priority banking officer (PBO). Tugasnya melayani nasabah prioritas yang memiliki saldo di atas Rp500 juta. Perbuatan tersangka memindahkan saldo nasabahnya itu dilakukan dalam kurun April-Oktober 2022.

“Tersangka NK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas Kantor Cabang Bank Tangerang Merdeka dan rekening Kantor Cabang Bank Tangerang Ahmad Yani ke rekening penampungan atas nama A tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah,” kata Ricky dalam siaran pers yang diterima bantenpro.id, Kamis (19/01/2023).

Baca Juga :  Otak-atik Rekening Nasabah, Pegawai Bank di Tangerang Kumpulkan Rp8,5 Miliar

Saldo rekening A dipindahkan sebanyak 11 kali oleh tersangka. Tujuh kali di antaranya merupakan transaksi RTGS sebesar total Rp6,6 miliar. Kemudian empat kali sebesar total Rp1,8 miliar dilakukan dengan cara transfer melalui internet banking. Seluruh dana yang telah berhasil dikumpulkan kemudian digelapkan oleh tersangka.

Nasabah yang kemudian sadar dananya dipindahkan secara ilegal itu kemudian melapor. Bank pun mengganti dana nasabah. Penggantian dilakukan sebelum kasus ini disidik kejaksaan.

“Pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022, bank mengganti dana nasabah yang disalahgunakan tersangka NK. Akibat perbuatan tersangka NK, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini bank milik negara sekira Rp8.530.120.000,” kata Ricky.

Tersangka dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang untuk 20 hari ke depan.

Kejaksaan belum bersedia merilis nama bank milik negara tempat tersangka bekerja. Namun Himbara sendiri terdiri dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). (rian)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang