Menu

Mode Gelap

Tangerang · 22 Jan 2023 20:39 WIB

Dahan Pohon Jatuh Menancap di Kaca Mobil, Penumpang Syok


 Dahan Pohon Jatuh Menancap di Kaca Mobil, Penumpang Syok Perbesar

bantenpro.id – Dahan pohon sepanjang 1 meter patah dan jatuh menimpa mobil di Jalan M Yamin Kota Tangerang, Minggu (22/01/2023). Dahan pohon menancap di kaca depan mobil dan membuat seluruh penumpangnya syok.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 17.30 WIB itu berlangsung saat cuaca cerah. Tak ada tanda-tanda akan hujan. Tak ada angin kencang.

Jika merujuk data Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG), kecepatan angin pada saat itu hanya 20 km/jam. Tetapi tiba-tiba dahan pohon berdiameter sekitar 12 cm itu jatuh. Menancap tepat di kaca depan sebelah kiri. Menembus hingga ke ruang kabin mobil.

Saat kejadian, mobil tersebut melaju dari arah Tugu Adipura menuju Jalan Sudirman. Mobil Toyota Avanza bernopol B-1128-CMQ itu dikemudikan oleh Maliek Ferdiyansah bersama empat anggota keluarganya. Saat mengemudi di jalan satu arah tersebut, Maliek mengambil lajur bagian kanan.

“Dahan itu jatuh ketika kami melintas di seberang SMK Negeri 3 Kota Tangerang. Dahan sampai menancap dan membuat kaca mobil pecah,” kata Maliek kepada bantenpro.id.

Dahan tersebut menancap dan menembus persis di kabin depan tempat duduk penumpang. Di kursi itu ditempati oleh orang tua Maliek. Beruntung tak ada korban luka. Namun, seluruh penumpang di mobil tersebut cukup syok mengalami peristiwa ini.

Hantaman patahan dahan tersebut menimbulkan suara keras dan mengundang perhatian pengendara lain. Pejalan kaki dan pedagang sekitar berkerumun menyaksikan lebih dekat. Saat itu juga, Maliek langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Tangerang.

Baca Juga :  Disbudparman Catat 3 Pohon Tumbang Terjadi di Kota Tangerang
Kompensasi Kerugian Masyarakat akibat Pohon Pelindung

Dahan yang patah dan jatuh menimpa mobil Maliek ini berasal dari pohon pelindung jenis asam kranji. Pohon itu berada di median jalan dan dikelola oleh Pemerintah Kota Tangerang.

Sejak Februari 2021, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah telah memerintahkan agar dinas yang mengelola pohon pelindung memberikan kompensasi kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat pohon pelindung. Perintah tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon. Berikut ketentuan dalam peraturan tersebut:

Pasal 13A

  1. Masyarakat diberikan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan oleh pohon pelindung yang dikelola oleh dinas.
  2. Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    a. pohon pelindung dimaksud masuk dalam pohon yang ditetapkan sebagai pohon pelindung yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
    b. fenomena alam di luar fenomena alam yang ditetapkan sebagai bencana alam daerah.
  3. Kompensasi atas penyebab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dibayarkan dalam bentuk santunan oleh dinas melalui mekanisme asuransi.
  4. Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku atas kerugian yang disebabkan oleh antara lain badai, gempa bumi, banjir serta aturan yang mengikat dalam perjanjian asuransi.

(mst)

Follow berita bantenpro.id di Google News

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang