bantenpro.id – Dahan pohon sepanjang 1 meter patah dan jatuh menimpa mobil di Jalan M Yamin Kota Tangerang, Minggu (22/01/2023). Dahan pohon menancap di kaca depan mobil dan membuat seluruh penumpangnya syok.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 17.30 WIB itu berlangsung saat cuaca cerah. Tak ada tanda-tanda akan hujan. Tak ada angin kencang.
Jika merujuk data Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG), kecepatan angin pada saat itu hanya 20 km/jam. Tetapi tiba-tiba dahan pohon berdiameter sekitar 12 cm itu jatuh. Menancap tepat di kaca depan sebelah kiri. Menembus hingga ke ruang kabin mobil.
Saat kejadian, mobil tersebut melaju dari arah Tugu Adipura menuju Jalan Sudirman. Mobil Toyota Avanza bernopol B-1128-CMQ itu dikemudikan oleh Maliek Ferdiyansah bersama empat anggota keluarganya. Saat mengemudi di jalan satu arah tersebut, Maliek mengambil lajur bagian kanan.
“Dahan itu jatuh ketika kami melintas di seberang SMK Negeri 3 Kota Tangerang. Dahan sampai menancap dan membuat kaca mobil pecah,” kata Maliek kepada bantenpro.id.
Dahan tersebut menancap dan menembus persis di kabin depan tempat duduk penumpang. Di kursi itu ditempati oleh orang tua Maliek. Beruntung tak ada korban luka. Namun, seluruh penumpang di mobil tersebut cukup syok mengalami peristiwa ini.
Hantaman patahan dahan tersebut menimbulkan suara keras dan mengundang perhatian pengendara lain. Pejalan kaki dan pedagang sekitar berkerumun menyaksikan lebih dekat. Saat itu juga, Maliek langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Tangerang.
Kompensasi Kerugian Masyarakat akibat Pohon Pelindung
Dahan yang patah dan jatuh menimpa mobil Maliek ini berasal dari pohon pelindung jenis asam kranji. Pohon itu berada di median jalan dan dikelola oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Sejak Februari 2021, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah telah memerintahkan agar dinas yang mengelola pohon pelindung memberikan kompensasi kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat pohon pelindung. Perintah tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon. Berikut ketentuan dalam peraturan tersebut:
Pasal 13A
- Masyarakat diberikan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan oleh pohon pelindung yang dikelola oleh dinas.
- Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. pohon pelindung dimaksud masuk dalam pohon yang ditetapkan sebagai pohon pelindung yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
b. fenomena alam di luar fenomena alam yang ditetapkan sebagai bencana alam daerah. - Kompensasi atas penyebab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dibayarkan dalam bentuk santunan oleh dinas melalui mekanisme asuransi.
- Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku atas kerugian yang disebabkan oleh antara lain badai, gempa bumi, banjir serta aturan yang mengikat dalam perjanjian asuransi.
(mst)
Follow berita bantenpro.id di Google News