bantenpro.id – Masa jabatan komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang periode 2018-2023 berakhir 15 Agustus 2023.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menyatakan niatnya untuk mencalonkan diri kembali sebagai komisioner Bawaslu Kota Tangerang periode berikutnya.
Undang-Undang Pemilu mengatur masa jabatan Bawaslu di seluruh tingkatan adalah lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
Agus Muslim sendiri baru menjabat selama satu periode di Bawaslu Kota Tangerang. Karenanya, ada peluang bagi Agus untuk kembali menjabat di Bawaslu Kota Tangerang.
“Insya Allah ada niat (mencalonkan kembali sebagai komisioner Bawaslu), tapi kita lihat dulu peluangnya,” kata Agus kepada bantenpro.id, Kamis (02/02/2023).
Agus mengatakan, tujuannya mencalonkan diri kembali adalah turut andil dalam mengawasi setiap gelaran pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 2024 nanti.
“Semoga Bawaslu ini bisa dilanjutkan oleh orang-orang yang memang sudah sesuai dengan syarat, mudah mudahan lembaga ini bisa terus semakin baik,” harap Agus.
Tahapan pergantian anggota Bawaslu Kota Tangerang akan dimulai pada Maret 2023. Diawali dengan pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Tangerang. Setelah timsel terbentuk, tim ini akan melaksanakan seleksi calon anggota Bawaslu.
Bawaslu di tingkat kota/kabupaten akan bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayahnya terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Bawaslu juga akan mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayahnya mulai dari pemutakhiran data pemilih sampai proses penetapan hasil pemilu.
Bawaslu juga bertugas mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu hingga melakukan evaluasi terhadap pengawasan pemilu di wilayahnya. Bawaslu juga dapat melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU Pemilu, berikut persyaratan untuk menjadi calon anggota Bawaslu tingkat kota/kabupaten:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 30 tahun
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu
- Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
- Ber-KTP wilayah kota/kabupaten yang bersangkutan
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
(mst)
Follow berita bantenpro.id di Google News