bantenpro.id – Secara berkala Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyosialisasikan ke daerah-daerah tentang penempatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kecamatan. Tujuannya, mendorong pemerintah daerah membentuk unit pelaksana teknis (UPT) Satpol PP di setiap kecamatan.
Dikutip dari tribunnews, Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri Bernhard Rondonuwu mengatakan, keberadaan UPT Satpol PP di kecamatan sesuai salah satu tugas camat melakukan koordinasi dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat di wilayah kecamatan.
“Sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan pasal 10, camat akan menugaskan kepala seksi di kecamatan sebagai ex officio yang dari namanya UPT Satpol PP di kecamatan,” kata Bernhard.
Saat ini lebih dari 100 daerah di Indonesia telah memiliki UPT Satpol PP di kecamatan. Di Provinsi Banten, sedikitnya tiga daerah telah memiliki UPT Satpol PP. Antara lain Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan.
Sementara di Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah sedianya telah menyusun struktur organisasi Satpol PP lengkap dengan UPT-nya. Dia menuangkannya dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016. Namun sampai hari ini, tugas dan fungsi UPT belum berjalan.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan meski struktur organisasi telah dibentuk sejak enam tahun lalu, pengisian struktur itu masih perlu dikaji lagi dan mempertimbangkan urgensinya. Menurut Wawan, belum penting saat ini untuk memfungsikan UPT Satpol PP di kecamatan.
“Setelah kita kaji, UPT itu bukannya pembentukan cukup dengan satu orang saja, ada kepala UPT, suku UPT itu banyak, membutuhkan banyak orang. Otomatis membutuhkan pembiayaan yang enggak sedikit,” kata Wawan kepada bantenpro.id, Kamis (02/02/2023).
Dia menjelaskan, tugas dan fungsi dalam menjaga ketentraman ketertiban itu sudah dapat diatasi oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan yang bertanggung jawab kepada camat.
“Sementara hari ini dengan adanya Kasi Trantib kecamatan, tugas-tugas trantibum linmas di wilayah itu sudah bisa diatasi. Hanya memang dengan posisi dia bertanggung jawabnya kepada camat, ini kan ada hierarki secara struktural yang tidak mengait dengan Satpol PP,” sambung Wawan.
Wawan menyebut, pihaknya masih melakukan kajian terkait pembentukan UPT di wilayah kecamatan itu. Apalagi menurut Wawan, pembentukan UPT sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja itu bukan sebuah kewajiban. Tetapi merupakan hal yang opsional.
Adapun indikator pertimbangan lainnya dalam pembentukan UPT tersebut antara lain aspek demografi dan geografi di Kota Tangerang.
“Yang kita coba lakukan kajian, misalnya dalam kondisi darurat, kebutuhan tertentu skala besar, seperti operasi penertiban skala besar yang mungkin personel Satpol PP kurang, juga di wilayah tersebut personel trantib kecamatannya kurang, itu yang masih dalam kajian,” jelas Wawan. (mst)
Follow berita bantenpro.id di Google News