Menu

Mode Gelap

Tangerang · 6 Feb 2023 19:07 WIB

Belanja Pegawai Kota Tangerang Tembus Rp1,429 Triliun, UU HKPD Batasi Maksimal 30% APBD


 Belanja Pegawai Kota Tangerang Tembus Rp1,429 Triliun, UU HKPD Batasi Maksimal 30% APBD Perbesar

bantenpro.id – Belanja pegawai di Pemerintah Kota Tangerang naik terus setiap tahun. Dalam tiga tahun terakhir, kenaikan belanja pegawai mencapai Rp54 miliar.

Pada Sistem Informasi Keuangan Daerah Kementerian Keuangan tercatat, pada tahun 2020 realisasi belanja pegawai Pemerintah Kota Tangerang mencapai Rp1,375 triliun. Kemudian tahun 2021 naik menjadi Rp1,410 triliun. Tahun 2022 naik lagi mencapai Rp1,429 triliun.

Yang terakhir ini persentasenya mencapai 43,75% dari total realisasi belanja daerah APBD 2022 sebesar Rp3,270 triliun. Persentase ini melebihi batas maksimal yang diatur undang-undang yaitu 30%.

Berbeda dengan belanja pegawai di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Realisasi belanja pegawai di Kabupaten Tangerang tercatat sebesar 32% dari APBD. Yaitu sebesar Rp2,155 triliun dari total belanja daerah sebesar Rp6,721 triliun.

Sementara Kota Tangerang Selatan sudah sesuai ketentuan undang-undang. Realisasi belanja pegawainya sebesar Rp911 miliar atau hanya 24% dari total belanja daerah sebesar Rp3,690 triliun.

Dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) diatur bahwa pemerintah daerah hanya boleh belanja untuk pegawai maksimal 30% dari anggarannya. Ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 146 ayat (1) UU HKPD.

“Belanja pegawai daerah termasuk di dalamnya aparatur sipil negara, kepala daerah, dan anggota DPRD,” bunyi ayat penjelas dari Pasal 146 ayat (1) UU HKPD.

Pemerintah Pusat justru mendorong porsi belanja infrastruktur diperbesar. Pada Pasal 147 ayat (1) UU HKPD, pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur paling sedikit 40% dari total belanja APBD.

Baca Juga :  Realisasi Belanja Infrastruktur Dinas PUPR Masih Nihil

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan tingginya belanja pegawai Pemkot Tangerang disebabkan banyaknya kebutuhan daerah untuk melayani masyarakat. Jumlah penduduk yang terus bertambah juga ikut menjadi faktor penyebabnya.

“Kita punya banyak kebutuhan. Penduduk Kota Tangerang jumlahnya hampir 1,9 juta jiwa. Butuh pelayanan guru, kesehatan, butuh pelayanan birokrasi di lapangan. Jadi semuanya diupayakan dilayani secara optimal,” kata Arief kepada bantenpro.id usai safari pembangunan infrastruktur di Kecamatan Karang Tengah, Senin (06/02/2023).

Arief mengatakan persoalan belanja pegawai telah dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Hal ini juga berkaitan dengan kebutuhan operasional pelayanan pemerintahan.

“Ini terjadi di seluruh kota/kabupaten. Makanya ke depan sedang dikaji terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemerintah Pusat untuk memfasilitasi kebutuhan pegawai yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan,” ujarnya.

Untuk menyesuaikan besarnya belanja pegawai dengan ketentuan UU HKPD, Arief mengatakan pihaknya menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait sistem kepegawaian di pemerintah daerah.

“Kita masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat karena masih dikaji. Makanya untuk mengefisienkan, ada wacana PPPK, ada yang statusnya terikat dan tidak terikat. Konsepnya semacam freelancer,” katanya. (mst)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang