Menu

Mode Gelap

Tangerang · 7 Feb 2023 16:11 WIB

Anggaran Gaji Pegawai di Atas Maksimal, DPRD Minta Pemkot Naikkan Pendapatan


 Anggaran Gaji Pegawai di Atas Maksimal, DPRD Minta Pemkot Naikkan Pendapatan Perbesar

bantenpro.id – Jumlah pegawai yang mencapai lebih dari 7.000 orang menyedot porsi cukup besar anggaran belanja pegawai pada APBD Kota Tangerang. Nilainya sebesar 43,75% dari total belanja daerah. DPRD setempat meminta Pemerintah Kota Tangerang menaikkan pendapatan daerah.

Data terakhir yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jumlah pegawai Pemerintah Kota Tangerang mencapai 7.764 orang. Itu baru pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya saja. Tidak termasuk pegawai dengan status non-PNS. Angka tersebut juga merupakan statistik tahun 2020.

Dengan jumlah tersebut, belanja pegawai pada 2020 mencapai Rp1,375 triliun. Kemudian tahun 2021 naik menjadi Rp1,410 triliun. Tahun 2022 naik lagi mencapai Rp1,429 triliun atau 43,75% dari total realisasi belanja daerah sebesar Rp3,270 triliun. Persentase ini melebihi ambang batas maksimal yang diatur undang-undang yaitu 30% dari total APBD.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan, pemerintah daerah harus mulai menyesuaikan dengan batasan maksimal belanja pegawai sesuai dengan Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Karenanya, politikus Partai Gerindra itu meminta eksekutif Kota Tangerang dapat menaikkan pendapatan daerah.

“Tidak jadi masalah belanja pegawai itu besar, tapi pendapatannya juga harus dinaikkan, sehingga menjadi sinkron dan persentasenya akan berkurang,” kata Turidi kepada bantenpro.id, Selasa (07/02/2023).

Untuk mendapatkan pendapatan besar, Turidi meminta eksekutif daerah bisa memaksimalkan potensi pendapatan. Apalagi pada tahun 2023 ini anggaran belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp5,1 triliun.

Baca Juga :  Kinerja PT TNG Belum Memuaskan, DPRD Sarankan Tunda Dulu Kelola Pom Bensin

“Kita berharap pendapatan kita besar, APBD kita besar. Kalau seperti ini kan enggak sinkron karena pendapatannya kecil, belanjanya besar, jadi besar pasak daripada tiang,” jelas Turidi.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan pihaknya belum bisa menyesuaikan realisasi belanja pegawai dengan aturan UU HKPD. Terkait hal itu, Pemkot Tangerang tengah menunggu arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Kita masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat karena masih dikaji. Makanya untuk mengefisiensikan, ada wacana PPPK, ada yang statusnya terikat dan tidak terikat. Konsepnya semacam freelancer,” kata Arief, Senin (06/02/2023). (mst)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang