bantenpro.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tak berbadan hukum kini dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu. Syaratnya cuma empat; punya sumber dana yang jelas, independen, terdaftar di pemda, dan mendapat izin dari Bawaslu.
Di Kota Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang mengimbau kepada 174 ormas untuk terlibat dalam kegiatan pemantauan Pemilu 2024. Meskipun tak berbadan hukum.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, ormas tak berbadan hukum kini bisa berpartisipasi dalam pemantauan Pemilu karena sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023.
“Pendaftaran pemantau pemilu itu sudah dibuka sejak Juni 2022 hingga H-7 sebelum pemungutan suara Pemilu 2024,” kata Agus kepada bantenpro.id, Kamis (09/02/2023).
Adapun syarat pendaftarannya adalah harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan teregistrasi serta mendapatkan izin dari Bawaslu tingkat provinsi maupun kota/kabupaten sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan.
“Bawaslu mengajak seluruh elemen komponen terhadap Pemilu ini betul-betul nyata kita buktikan secara empiris di lapangan,” jelas Agus.
Untuk pemantau tingkat kota/kabupaten dapat mengajukan permohonan pendaftaran ke Bawaslu tingkat kota. Sedangkan pemantau pemilu tingkat provinsi mengajukan permohonan ke Bawaslu tingkat provinsi dengan daerah pemantauan paling sedikit dua wilayah administrasi kota/kabupaten.
Untuk pemantau tingkat nasional dapat mengajukan permohonan ke Bawaslu RI dengan wilayah pemantauan paling sedikit dua provinsi.
Kata Agus, hingga saat ini belum ada ormas yang mendaftar sebagai pemantau Pemilu ke Bawaslu Kota Tangerang.
Agus berharap agar ormas dapat segera mendaftar menjadi bagian dari pengawal Pemilu 2024 mendatang.
“Mari kita sama-sama awasi tahapan pemilu berjalan dengan baik menyambut kepada seluruh komponen masyarakat, ormas yang berbadan hukum dan yang terdaftar di Kesbangpol kita tunggu perannya untuk mengawal demokrasi ini dengan baik,” jelasnya
Sebelumnya, ormas yang tidak berbadan hukum tak dapat menjadi pemantau pemilu berdasarkan Bab II tentang Persyaratan Pemilu, Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018. Peraturan itu kini sudah diubah melalui Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023. (mst)