bantenpro.id – Polisi menangkap tiga orang diduga terlibat jaringan sindikat penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Ketiganya ditangkap anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Januari 2023.
Tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial AB (46), MA (49) dan RC (43). Masing-masing memilik peran tersendiri dalam sindikat PMI unprocedural tersebut. Mereka bekerja untuk perusahaan berinisial AZ yang beroperasi di wilayah Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2010.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Rezha Rahandhi mengatakan, perusahaan agen PMI tersebut mendapatkan sumber dana resmi dari luar negeri. Namun dana itu disalahgunakan oleh perusahaan AZ untuk merekrut PMI secara nonprosedural.
“Pekerja itu dijanjikan uang sebesar 3.200 USD per orangnya untuk pengurusan paspor, visa dan sebagainya itu diatur oleh sindikat ini,” kata Rezha dalam konferensi pers, Jumat (10/02/2023).
Rezha menjelaskan, tersangka RC berperan sebagai perekrut pekerja. Kemudian MBA bertugas mengurus paspor. Sedangkan ABM bekerja untuk mengurus izin visa para calon pekerja.
Modus yang dilakukan ketiga tersangka ini adalah memanipulasi dokumen visa para calon pekerja. Untuk mengelabuhi petugas Imigrasi, visa yang digunakan yakni diperuntukan bagi peziarah ke negara-negara Timur Tengah. Mereka yang diberangkatkan didominasi dari daerah asal Lebak, Karawang, dan Cianjur.
“Setiap harinya mungkin bisa memberangkatkan 20 sampai 30 orang yang bekerja ke sana,” jelasnya.
Setiap memberangkatkan, kata Rezha, para tersangka dapat meraup keuntungan sebesar Rp15 juta per satu orang pekerja yang berangkat.
Aksi ilegal itu pun terendus oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Penyelundupan PMI Ilegal yang kerap dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta itu kemudian dilaporkan oleh aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut kepada polisi pada 17 Oktober 2022.
Pada bulan Januari, polisi pun mendapati 38 PMI ilegal yang hendak berangkat ke Timur Tengah melalui Bandara Soekarno-Hatta. Para pekerja itu diberangkatkan oleh sindikat perusahaan AZ ke luar negeri untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Saat ini calon PMI tersebut telah dipulangkan ke daerah asalnya.
“Sudah dipulangkan karena ini kan hanya calon pekerja,” kata Rezha.
Sedangkan, untuk ketiga tersangka dijerat pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Dan juga disangkakan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta
Sementara itu, Kepala Polresta Bandara Soetta Komisaris Besar Roberto Pasaribu mengimbau agar masyarakat lebih selektif dalam memilih perusahaan agen PMI. Sebab, kredibilitas perusahaan sangat berpengaruh pada nasib pekerja di luar negeri.
“Pentingnya prosedur ditempuh untuk menjaminnya perlindungan pemerintah keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan,” imbaunya. (mst)