bantenpro.id – Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan surat penetapan lokasi desa dan kecamatan yang akan terdampak Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg.
Melansir dari website resmi Pemerintah Provinsi Banten, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 596/Kep.120-Huk/2021 Tanggal 25 Mei 2021 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan, nantinya proyek jalan tol ini akan melintasi 34 desa di enam kecamatan.
Berikut rinciannya:
Kecamatan Mauk
- Desa Tegal Kunir Lor
- Desa Marga Mulya
- Desa Ketapang
- Kelurahan Mauk Timur
- Desa Mauk Barat
- Desa Sasak
- Desa Gunung Sari
Kecamatan Rajeg
- Desa Rancabango
- Desa Sukamanah
- Kelurahan Sukatani
- Desa Rajeg
- Desa Lembang Sari
Kecamatan Pakuhaji
- Desa Kohod
- Desa Kramat
- Desa Sukawali
- Desa Surya Bahari
- Desa Kalibaru
Kecamatan Teluknaga
- Desa Kampung Besar
- Desa Lemo
- Desa Tegal Angus
- Desa Tanjung Pasir
- Desa Pangkalan
- Desa Tanjung Burung
- Desa Kampung Melayu Timur
Kecamatan Kosambi
- Kelurahan Dadap
- Desa Kosambi Timur
- Desa Kosambi Barat
- Desa Selembaran Jati
- Desa Selembaran Jaya
- Desa Cengklong
Kecamatan Sukadiri
- Desa Sukadiri
- Desa Pekayon
- Desa Rawakidang
- Desa Karang Serang
Untuk pembangunan jalan tol ini, akan dibebaskan tanah seluas 401,15 hektar di desa-desa tersebut. Apabila masyarakat merasa keberatan dengan penetapan lokasi yang telah diterbitkan, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara 30 hari terhitung mulai 26 Januari 2023.
Sementara berdasarkan informasi dari laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR, pembangunan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg diprakarsai oleh PT Duta Graha Karya (konsorsium Salim Group-Agung Sedayu) dengan biaya konstruksi sebesar Rp 8,68 triliun.