bantenpro.id – Anggota polisi dari Polda Banten bergerak cepat menangkap debt collector yang bikin resah. Sebanyak 10 orang debt collector dibekuk.
Mereka dibekuk Ditreskrimum Polda Banten di Jalan Raya Boulevard Citra Raya Bundaran 6, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kamis (23/02/2023).
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Banten Komisaris M Akbar dalam keterangan pers tertulis mengungkapkan debt collector yang ditangkap diinisialkan antara lain JS (46), BV (43), EP (49), SM (44), LT (35).
Kemudian II (29), AH (24), DK (37), HJ (33), HS (26).
Akbar menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu kawanan debt collector ini sedang mengepung mobil dump truk Mitsubishi Fuso Nopol F-8533-FF bersama sopir truk yang diinisialkan TT (22). Sopir truk adalah warga Kampung Tambak Baya, Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak Lebak.
“Dump truk berwarna kuning akan dibawa menuju PT Adira Finance Citra Raya dengan alasan mobil tersebut menunggak empat bulan angsuran,” kata Akbar.
Akbar menyatakan polisi tengah melakukan penyidikan atas kejadian tersebut.
“Dalam hal ini kami melakukan tindakan kepolisian membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Akbar. (bpro)