Menu

Mode Gelap

Tangerang · 28 Feb 2023 19:13 WIB

6 Kali Absen Rapat Paripurna, Kader Gerindra Anggota DPRD Kota Tangerang Di-PAW


 6 Kali Absen Rapat Paripurna, Kader Gerindra Anggota DPRD Kota Tangerang Di-PAW Perbesar

bantenpro.id – Politikus Partai Gerindra Saiful Bahri diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Tangerang periode 2019-2024. Ia digantikan oleh rekan sesama partainya yakni Pontjo Prayogo. Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut berlangsung pada rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (28/02/2023).

Dalam rapat paripurna tersebut, Pontjo Prayogo diambil sumpah dan janji anggota dewan oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo.

Gatot mengatakan, pengambilan sumpah dan janji anggota dewan itu telah melalui tahapan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Banten.

“Menindaklanjuti dari internal Partai Gerindra, karena memang surat keputusan dari provinsi sudah keluar, maka hari ini kita lantik,” kata Gatot usai sidang paripurna kepada bantenpro.id, Selasa (28/02/2023).

Terkait penyebab diberhentikannya Saiful dari anggota DPRD, Gatot mengaku tidak tahu secara lengkap permasalahan yang terjadi di internal Partai Gerindra.

Sementara itu, Pontjo Prayogo yang juga Ketua Partai Gerindra Kota Tangerang mengatakan, penyebab dilakukan PAW lantaran Saiful melanggar tata tertib DPRD Kota Tangerang.

“Ada etik yang dilanggar, dia tidak aktif dalam kegiatan dewan. Jadi kalau dia tidak hadir dalam paripurna sebanyak enam kali, bisa PAW,” kata Pontjo.

Pontjo mengatakan, ada hal lain yang menjadi penyebab pemecatan Saiful Bahri sebagai anggota dewan. Namun, Pontjo enggan mengungkapkan hal tersebut kepada publik.

“Ada hal lain, tapi enggak enak dengan yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Pilkada, KPU Tangsel Tepis Tudingan Soal Kecurangan

Sekretaris Partai Gerindra Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan, PAW yang dilakukan terhadap Saiful Bahri tersebut itu berdasarkan putusan Mahkamah Partai Gerindra.

Selain dari internal partai, kata Turidi, PAW tersebut juga telah dikoordinasikan dengan DPRD, KPU dan Bawaslu Kota Tangerang.

“Untuk PAW itu ada mekanismenya, ada sidang kode etik juga. Sudah ada Surat pengantar dari DPP, dan dari DPRD, KPU dan Bawaslu juga sudah ada, sehingga sudah lengkap,” jelasnya. (mst)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang