bantenpro.id – Politikus Partai Gerindra Saiful Bahri diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Tangerang periode 2019-2024. Ia digantikan oleh rekan sesama partainya yakni Pontjo Prayogo. Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut berlangsung pada rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (28/02/2023).
Dalam rapat paripurna tersebut, Pontjo Prayogo diambil sumpah dan janji anggota dewan oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo.
Gatot mengatakan, pengambilan sumpah dan janji anggota dewan itu telah melalui tahapan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Menindaklanjuti dari internal Partai Gerindra, karena memang surat keputusan dari provinsi sudah keluar, maka hari ini kita lantik,” kata Gatot usai sidang paripurna kepada bantenpro.id, Selasa (28/02/2023).
Terkait penyebab diberhentikannya Saiful dari anggota DPRD, Gatot mengaku tidak tahu secara lengkap permasalahan yang terjadi di internal Partai Gerindra.
Sementara itu, Pontjo Prayogo yang juga Ketua Partai Gerindra Kota Tangerang mengatakan, penyebab dilakukan PAW lantaran Saiful melanggar tata tertib DPRD Kota Tangerang.
“Ada etik yang dilanggar, dia tidak aktif dalam kegiatan dewan. Jadi kalau dia tidak hadir dalam paripurna sebanyak enam kali, bisa PAW,” kata Pontjo.
Pontjo mengatakan, ada hal lain yang menjadi penyebab pemecatan Saiful Bahri sebagai anggota dewan. Namun, Pontjo enggan mengungkapkan hal tersebut kepada publik.
“Ada hal lain, tapi enggak enak dengan yang bersangkutan,” jelasnya.
Sekretaris Partai Gerindra Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan, PAW yang dilakukan terhadap Saiful Bahri tersebut itu berdasarkan putusan Mahkamah Partai Gerindra.
Selain dari internal partai, kata Turidi, PAW tersebut juga telah dikoordinasikan dengan DPRD, KPU dan Bawaslu Kota Tangerang.
“Untuk PAW itu ada mekanismenya, ada sidang kode etik juga. Sudah ada Surat pengantar dari DPP, dan dari DPRD, KPU dan Bawaslu juga sudah ada, sehingga sudah lengkap,” jelasnya. (mst)