bantenpro.id – Asmara Tobby dihukum sembilan bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang diketuai Agung Suhendro menyatakan, Tobby terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Pria berusia 21 tahun itu terbukti mencuri tiga unit ponsel atau handphone (HP) setelah berhasil membobol rumah warga di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” ujar hakim dalam putusan yang dikutip bantenpro.id, Sabtu (04/03/2023).
Hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa Tobby beraksi bersama temannya bernama Oji yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berbagi peran. Tobby yang masuk ke dalam rumah korban, sedangkan Oji mengawasi situasi di sekitar dari atas motor.
Kedua terdakwa mencuri pada 9 Oktober 2022 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat Tobby beraksi, seluruh penghuni rumah masih tertidur. Tobby kemudian mengambil tiga unit HP masing-masing dua unit merek Oppo A35 dan satu unit merek Vivo Y91C.
Ketiga HP curian itu kemudian dijual terdakwa secara online di media sosial. Korban yang mengetahui barang dagangan itu adalah miliknya kemudian berpura-pura menjadi pembeli. Setelah disepakati dan terdakwa membagi lokasinya, korban kemudian datang dan menangkapnya. Terdakwa kemudian dibawa ke Kantor Polsek Mauk. Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp8 juta.
Vonis hakim ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan adalah terdakwa memperlancar jalannya persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum. Hukuman terdakwa sesuai dengan ancaman pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (bpro)