bantenpro.id – Target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang tahun 2023 khususnya dari sektor retribusi naik dibandingkan tahun lalu.
Sektor retribusi diproyeksikan nilainya mencapai Rp104,38 miliar. Dibandingkan tahun 2022, target setoran retribusi itu naik dari target sebelumnya yaitu Rp96 miliar. Sementara realisasi pendapatan retribusi tahun 2022 sendiri hanya tercapai Rp5,9 miliar.
Adapun untuk target dari sektor pajak daerah tahun 2023 diproyeksikan tetap. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, target pendapatan dari sektor pajak daerah Kota Tangerang tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp1,9 triliun.
Untuk mendongkrak potensi pendapatan daerah, Pemerintah Kota Tangerang akan membuat aturan baru tentang pajak dan retribusi.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menjelaskan, perubahan aturan pajak daerah itu bertujuan untuk menggali potensi pendapatan dari sektor perpajakan dan retribusi.
“Potensi pajak dapat ditingkatkan kalau kita mau dan terus menggali peluang yang ada,” kata Sachrudin dalam Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (08/03/2023).
Dalam raperda ini terjadi perubahan tarif pembayaran pajak yang harus dibayarkan masyarakat.
“Tentunya turut memengaruhi perhitungan tarif pajak daerah dan retribusi. Oleh karena itu, perlu kita perbarui aturan yang ada dengan memperhatikan segala aspek dan potensi yang ada di Kota Tangerang,” tuturnya.
Seiring penyusunan raperda, Sachrudin memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) segera memetakan peluang menghasilkan pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Optimalkan segala potensi pajak yang ada untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
FGD ini juga digelar sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah/HKPD yang menyatakan seluruh jenis pajak dan retribusi daerah harus ditetapkan dalam satu perda, serta menjadi dasar kewenangan pemungutan pajak dan retribusi daerah ke depannya.
Secara terperinci, FGD ini akan membahas jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi. (mst)