bantenpro.id – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kemungkinan akan menghentikan penuntutan terhadap Pabuadi dan Jopie Amir. Itu terjadi karena ada upaya perdamaian dalam kasus saling lapor yang menjerat keduanya.
Pabuadi datang ke Kejari Kota Tangerang, Kamis (09/03/2023). Dia datang terkait kasus pengeroyokan bersama Epa Emilia yang membuat keduanya menjadi tersangka. Epa Emilia merupakan anggota DPRD Kota Tangerang.
Epa ada di pihak Pabuadi. Sedangkan Jopie merupakan pihak yang berlawanan. Kedua kubu saling lapor di Polres Metro Tangerang Kota.
Pada saat itu, Epa dan Pabuadi ditetapkan tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan. Epa juga melaporkan Jopie ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Basuki kuasa hukum Pabuadi mengungkapkan, kedatangan kliennya ke kantor kejaksaan itu untuk membahas penyelesaian di luar pengadilan atas kasus saling lapor tersebut.
“Tentu ke arah sana (perdamaian), ke arah yang lebih baik untuk semua pihak,” kata Basuki.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Budhi Fitriadi mengatakan, ada tiga poin dalam kesepakatan perdamaian di antara kedua belah pihak. Pertama, seluruh pihak saling memaafkan. Kedua, pihak Pabuadi dan Jopie saling mencabut laporan.
“Ketiga, tidak mengulangi perbuatan yang sama. Tiga poin itu yang tertuang dalam perjanjian,” kata Budhi.
Surat perdamaian itu ditandatangani di atas materai oleh Pabuadi dan Jopie.
Budhi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengurus berkas untuk mengajukan restorative justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kalau Kejagung mengabulkan restorative justice, maka kita akan tempuh perdamaian itu. Sebaliknya, kalau tidak dikabulkan maka kita akan lanjut ke persidangan,” jelas Budhi.
Budhi menjelaskan kedua tersangka itu tidak dilakukan penahanan di dalam sel. Melainkan hanya menjadi tahanan kota karena keduanya dinilai kooperatif mengikuti proses hukum.
“Selama masa tahanan kota, mereka tidak boleh keluar kota dan diwajibkan melapor tiap minggunya,” kata Budhi.
Sementara itu, Nefton Alvarez Kapitan kuasa hukum Jopie Amir mengatakan pihaknya sepakat dengan upaya perdamaian tersebut.
“Jadi kami sepakat untuk berdamai, alasannya karena kedua belah pihak ini sudah saling memaafkan,” jelasnya. (mst)