Menu

Mode Gelap

Tangerang · 9 Mar 2023 19:32 WIB

Berdamai dan Saling Memaafkan, Kasus Pabuadi dan Jopie Amir Bakal Dihentikan


 Berdamai dan Saling Memaafkan, Kasus Pabuadi dan Jopie Amir Bakal Dihentikan Perbesar

bantenpro.id – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kemungkinan akan menghentikan penuntutan terhadap Pabuadi dan Jopie Amir. Itu terjadi karena ada upaya perdamaian dalam kasus saling lapor yang menjerat keduanya.

Pabuadi datang ke Kejari Kota Tangerang, Kamis (09/03/2023). Dia datang terkait kasus pengeroyokan bersama Epa Emilia yang membuat keduanya menjadi tersangka. Epa Emilia merupakan anggota DPRD Kota Tangerang.

Epa ada di pihak Pabuadi. Sedangkan Jopie merupakan pihak yang berlawanan. Kedua kubu saling lapor di Polres Metro Tangerang Kota.

Pada saat itu, Epa dan Pabuadi ditetapkan tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan. Epa juga melaporkan Jopie ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Basuki kuasa hukum Pabuadi mengungkapkan, kedatangan kliennya ke kantor kejaksaan itu untuk membahas penyelesaian di luar pengadilan atas kasus saling lapor tersebut.

“Tentu ke arah sana (perdamaian), ke arah yang lebih baik untuk semua pihak,” kata Basuki.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Budhi Fitriadi mengatakan, ada tiga poin dalam kesepakatan perdamaian di antara kedua belah pihak. Pertama, seluruh pihak saling memaafkan. Kedua, pihak Pabuadi dan Jopie saling mencabut laporan.

“Ketiga, tidak mengulangi perbuatan yang sama. Tiga poin itu yang tertuang dalam perjanjian,” kata Budhi.

Baca Juga :  P19, Berkas Kasus Penganiayaan Anggota Dewan Dikembalikan

Surat perdamaian itu ditandatangani di atas materai oleh Pabuadi dan Jopie.

Budhi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengurus berkas untuk mengajukan restorative justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kalau Kejagung mengabulkan restorative justice, maka kita akan tempuh perdamaian itu. Sebaliknya, kalau tidak dikabulkan maka kita akan lanjut ke persidangan,” jelas Budhi.

Budhi menjelaskan kedua tersangka itu tidak dilakukan penahanan di dalam sel. Melainkan hanya menjadi tahanan kota karena keduanya dinilai kooperatif mengikuti proses hukum.

“Selama masa tahanan kota, mereka tidak boleh keluar kota dan diwajibkan melapor tiap minggunya,” kata Budhi.

Sementara itu, Nefton Alvarez Kapitan kuasa hukum Jopie Amir mengatakan pihaknya sepakat dengan upaya perdamaian tersebut.

“Jadi kami sepakat untuk berdamai, alasannya karena kedua belah pihak ini sudah saling memaafkan,” jelasnya. (mst)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang