bantenpro.id – M Subur, pengelola tempat penampungan sampah liar didakwa merusak lingkungan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (15/03/2023).
Tempat penampungan sampah yang dikelolanya di tepi Sungai Cisadane Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diduga menjadi penyebab baku mutu air dan tanah berada di atas ambang batas serta melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
M Subur didakwa berdasarkan Pasal 98 ayat 1 dan Pasal 99 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Maksimal hukumannya yaitu 10 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Budhi Fitriadi kepada bantenpro.id usai persidangan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula dari aktivitas penampungan sampah ilegal yang terletak di tepi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Tempat tersebut tak berizin dan telah beroperasi sejak 2017.
“Akibat perbuatannya itu menyebabkan air dan tanah di lingkungan menjadi rusak,” kata Budhi.
Aktivitas tempat penampungan sampah ilegal itu kemudian dilaporkan oleh masyarakat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2021.
Menurut Budhi, barang bukti yang dibawa dalam persidangan adalah dokumen penyelidikan KLHK dan sampel air Sungai Cisadane yang tercemar.
“Barang buktinya sampel air tanah dan dokumen-dokumen,” jelasnya.
Sidang pembacaan dakwaan ini dibarengi dengan keterangan saksi-saksi di muka persidangan. Dari 10 saksi yang diminta jaksa hadir, ada dua orang yang tidak datang.
“Yang tidak hadir itu saksi Jaya Sampurna dan Ghofur,” kata Budhi.
Saksi yang tidak hadir itu akan kembali dihadirkan pada persidangan lanjutan pada 27 Maret 2023 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (mst)