bantenpro.id – Pemerintah Kota Tangerang menggandeng Badan Amil Zakat Infak dan Sadaqah (Baznas) Kota Tangerang untuk memperbaiki rumah Tati Suryati yang ambruk pada 10 Maret 2023 lalu. Baznas akan memberikan bantuan senilai Rp20 juta untuk nenek warga RT 04/06 Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang itu.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagja mengatakan, perbaikan rumah Tati Suryati akan dilakukan melalui Baznas karena tidak masuk dalam kriteria sasaran bedah rumah yang diprogramkan Pemerintah Kota Tangerang.
Penyebab yang paling mendasar adalah tidak terpenuhinya syarat administrasi. Rumah tersebut tak ada alas haknya. Sehingga tak bisa diperbaiki menggunakan dana APBD.
“Rumah itu kemarin roboh karena bencana. Tahun lalu sudah diajukan tapi enggak ada alas hak, enggak bisa, karena harus ada dasar untuk pertanggungjawaban anggaran,” kata Sugiharto kepada bantenpro.id, Kamis (16/09/2023).
Agar rumah Tati dapat diperbaiki, Pemerintah Kota Tangerang kemudian menggandeng Baznas dalam penanganan rumah roboh itu melalui dana yang dikelolanya.
“Jadi kita sudah koordinasikan ke Baznas. Bagaimana caranya orientasi ke depan itu adalah stimulan, jadi saling bantu gitu, dari kita untuk kita, esensienya itu,” jelas Sugiharto.
Sementara Kepala Baznas Kota Tangerang Muhammad Aslie Elhusyairy mengatakan, Baznas akan memberikan bantuan untuk renovasi rumah Tati dengan nilai setara dengan anggaran 1 unit bedah rumah program Pemerintah Kota Tangerang. Nilainya berkisar Rp20 juta.
“Kita nanti dalam hal ini enggak membangun konstruksi rumahnya, tapi kita kasih dananya, kita setarakan dengan anggaran bedah rumah sekitar Rp20 juta,” kata Aslie.
Aslie mengatakan syarat permohonan program bantuan kemanusiaan itu telah dipenuhi oleh Tati. Dana bantuan itu diperkirakan cair pada pekan ini.
“Kemarin progresnya sudah survei dan pengajuan, pokoknya dalam waktu dekat ini (cair), pekan-pekan ini mudah-mudahan,” jelasnya.
Rumah Tati Suryati dan keluarganya itu ambruk secara tiba-tiba pada Jumat (10/03/2023). Bangunan yang terletak di gang sempit itu porak-poranda. Puing puing bangunan yang didominasi oleh material kayu berantakan. (mst)